
JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret tiga pejabat tinggi kepolisian, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo.
Bareskrim Polri resmi menetapkan Listyo Sigit bersama Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur hukum terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo.
Selain itu, perkara tersebut juga mencakup dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan milik Polri.
Kronologi Dugaan Penyadapan Prabowo
Berdasarkan penjelasan penyidik, dugaan penyadapan berlangsung selama periode 2025 hingga 2026, ketika Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.
Pada 2025, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur penegakan hukum yang semestinya.
Nomor telepon Presiden Prabowo menjadi salah satu sasaran penyadapan.
Selain itu, target lainnya diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, organisasi kemasyarakatan, LSM, hingga pengusaha.
Perkembangan berikutnya terjadi sekitar Oktober 2026 ketika penyidik menduga terdapat perintah penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
Petugas yang mengetahui kejadian tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026 sehingga perkara berlanjut ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Dalam proses pengusutan, Bareskrim memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Profil Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo merupakan purnawirawan jenderal polisi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991.
Kariernya di kepolisian pernah membawanya menduduki sejumlah jabatan strategis, mulai dari Kapolres Solo, Kapolda Banten, hingga Kabareskrim Polri.
Namanya semakin dikenal ketika dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014.
Pada Januari 2021, Listyo dilantik menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Dia memimpin institusi Polri hingga 1 Oktober 2026.
Setelah mengakhiri masa tugasnya sebagai Kapolri, Listyo dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan (KSP) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Namun, dalam perkara dugaan penyadapan ini, penyidik mendalami aktivitas yang disebut berlangsung pada periode ketika Listyo masih menjabat sebagai Kapolri.
Polri Tegaskan Kasus Penyadapan Ulah Oknum
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan tindakan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.
Dia menyebut Polri telah memiliki aturan mengenai mekanisme pemantauan dan penyadapan melalui Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung di Bareskrim dan Divisi Propam Polri dengan pengawasan internal agar berjalan secara profesional dan proporsional.
Yusril: Kasus Penyadapan Prabowo Belum Mengarah ke Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.
Yusril mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana makar dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo.
Menurutnya, pasal yang digunakan penyidik berkaitan dengan penyadapan, intersepsi, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dia juga menegaskan bahwa materi komunikasi yang diduga disadap serta tujuan di balik aktivitas tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkapnya.
Dengan demikian, perkara tersebut sejauh ini masih berfokus pada dugaan penyadapan ilegal dan akses terhadap sistem elektronik tanpa prosedur yang sah.
Ancaman Hukuman dan Status Penahanan
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
Ancaman hukuman dalam ketentuan yang disangkakan mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang terbukti dan hasil proses peradilan.
Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, satu pejabat kepolisian berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mendalami motif, materi komunikasi yang diduga disadap, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (*)




