Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Alasan Guru PPPK Tetap Bisa Mengajar Walau Gagal Tes PNS 2027

Z
Penulis: Zakarias Fariury❯
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)
Penyerahan SK CPNS dan PPPK di Kendari (ANTARA FOTO/Andry Denisah)

Advertisement

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Rencana seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2027 menjadi perhatian para tenaga pendidik, khususnya guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu. Sebagian guru mengkhawatirkan nasib pekerjaan mereka apabila mengikuti seleksi CPNS, tetapi tidak berhasil lolos.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan penjelasan mengenai kelanjutan status kepegawaian guru PPPK. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa kegagalan dalam seleksi CPNS tidak serta-merta membuat kontrak kerja guru PPPK dihentikan.

Penjelasan itu disampaikan Nunuk melalui siaran langsung di akun Instagram resminya. Ia meminta para guru agar tidak merasa takut kehilangan pekerjaan hanya karena mencoba mengikuti seleksi untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Menurutnya, guru PPPK tetap dapat menjalankan tugasnya berdasarkan kontrak yang berlaku selama memenuhi ketentuan kepegawaian. Dengan demikian, tidak lolos seleksi CPNS bukan alasan otomatis untuk mengakhiri hubungan kerja mereka.

PPPK yang Ingin Menjadi PNS Tetap Harus Mengikuti Seleksi

Persoalan perubahan status PPPK menjadi PNS sebelumnya turut mendapat perhatian dari Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR). Ketua Umum DPP FAGAR, Ma’mol Abdul Faqih, menyampaikan aspirasi agar guru PPPK senior, terutama mereka yang telah berusia lebih dari 35 tahun, mendapat kesempatan beralih menjadi PNS tanpa harus mengikuti ujian.

Advertisement

Namun, Nunuk menjelaskan bahwa proses pengangkatan menjadi PNS tetap harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan penjelasan mengenai proses seleksi aparatur sipil negara.

Artinya, guru PPPK yang ingin mengubah status kepegawaiannya menjadi PNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi resmi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengangkatan secara otomatis tanpa tes belum dapat dilakukan apabila tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya.

Afirmasi Usia Guru Senior Masih Menjadi Pembahasan

Di sisi lain, Kemendikdasmen disebut tengah menyiapkan alternatif berupa kebijakan afirmasi bagi guru senior yang ingin mengikuti seleksi CPNS.

Selama ini, batas usia maksimal untuk sejumlah formasi CPNS pada umumnya adalah 35 tahun, meskipun terdapat pengecualian untuk jabatan tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Wacana afirmasi tersebut diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi guru berpengalaman yang telah melewati batas usia reguler. Meski demikian, rincian kebijakan, persyaratan, dan penerapannya untuk seleksi CPNS 2027 masih perlu menunggu pengumuman resmi pemerintah.

Advertisement

Artikel Terkait

Akan Rencana Kebijakan Baru Bagi PPPK Paruh dan Penuh Waktu, Kenaikan Gaji di November?

Akan Rencana Kebijakan Baru Bagi PPPK Paruh dan Penuh Waktu, Kenaikan Gaji di November?

Harapan terhadap kepastian status dan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, kembali mengemuka.

 Guru PPPK Gagal Seleksi CPNS 2027 Tak Otomatis Dipecat, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Guru PPPK Gagal Seleksi CPNS 2027 Tak Otomatis Dipecat, Ini Penjelasan Kemendikdasmen

Guru PPPK penuh waktu yang gagal dalam seleksi CPNS 2027 tidak otomatis kehilangan status kepegawaian. Nunuk Suryani menjelaskan mekanisme tes PNS, rencana afirmasi guru senior, dan pentingnya evaluasi kinerja

Guru PPPK Kehilangan Pekerjaan Jika Gagal Seleksi PNS 2027?

Guru PPPK Kehilangan Pekerjaan Jika Gagal Seleksi PNS 2027?

Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu tidak perlu khawatir kehilangan status kepegawaiannya hanya karena gagal dalam seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer