Langgar Kode Etik, Tiga Anggota Polresta Bulungan Dipecat, Ini Rincian Sanksinya


BULUNGAN – Tiga anggota Polresta Bulungan, Kalimantan Utara, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemberhentian tersebut dijatuhkan setelah ketiganya dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Mapolresta Bulungan, Jalan Agatis Nomor 04, Tanjung Selor, Kamis (22/10/2026). Tiga personel yang diberhentikan yakni Bripda Prince Prima Sidulu, Bripda Suharto, dan Bripda Alfian Pakiding.
Kasi Humas Polresta Bulungan Aipda Hadi Purnomo menyampaikan, keputusan pemberhentian didasarkan pada keputusan Kapolda Kalimantan Utara serta hasil putusan banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Polda Kaltara.
Bripda Prince Prima Sidulu bertugas sebagai Banit Subnitdalmas I Polresta Bulungan. Ia diberhentikan dari dinas Bintara Polri terhitung sejak 31 Juli 2026.
Sementara itu, Bripda Suharto yang menjabat Bamin Subbagbekal Baglog Polresta Bulungan dan Bripda Alfian Pakiding, Bamin Subbagbekpal Baglog Polresta Bulungan, diberhentikan mulai 30 September 2026.
Berdasarkan keterangan Hadi, Bripda Prince Prima Sidulu dan Bripda Suharto dikenai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Adapun Bripda Alfian Pakiding dikenai Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
Hadi tidak merinci bentuk pelanggaran yang dilakukan ketiga personel tersebut. Saat ditanya mengenai alasan pemberhentian, ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Pelanggaran kode etik,” jawabnya.
Meski diberhentikan tidak dengan hormat, ketiganya disebut masih memiliki hak yang dapat diklaim melalui Asabri.
Pemberhentian ini menjadi penegasan bahwa pelanggaran kode etik dapat berujung pada sanksi pemecatan dari institusi kepolisian. (*)



