KUDUS — Wacana pemindahan pedagang sayur malam dari Pasar Bitingan kembali mengemuka.
Para pedagang menyatakan kesediaannya untuk direlokasi, namun menolak opsi pindah ke Pasar Saerah.
Mereka justru mengusulkan penyediaan lahan baru yang mampu menampung ratusan lapak sekaligus.
Aspirasi tersebut disampaikan saat pertemuan antara perwakilan pedagang sayur malam Pasar Bitingan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus yang digelar beberapa waktu lalu di kantor BPPKAD.
Perwakilan pedagang, Kunarto, menyebutkan bahwa lahan di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati, dinilai paling memungkinkan untuk dijadikan lokasi relokasi.
Menurutnya, para pedagang siap menanggung biaya sewa lahan secara mandiri tanpa membebani pemerintah daerah.
“Kami mengajukan lahan sekitar 6.000 meter persegi untuk menampung kurang lebih 400 sampai 500 pedagang. Lokasinya kami usulkan di wilayah Desa Getaspejaten,” ujar Kunarto.
Awalnya, kedatangan pedagang ke kantor BPPKAD bertujuan untuk menanyakan kelanjutan kontrak kerja sama antara Pemkab Kudus dan pihak pemenang lelang pengelolaan parkir Pasar Bitingan.
Namun dalam perkembangannya, pembahasan melebar hingga muncul tuntutan agar pemerintah menyediakan tempat berdagang yang tidak dikelola pihak swasta.
Para pedagang menegaskan, apabila Pemkab Kudus bersedia menyiapkan lahan relokasi, mereka siap mematuhi aturan dan membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa kontrak pengelolaan parkir Pasar Bitingan memang masih berlaku.
Ia menyebutkan adanya perpanjangan kerja sama hingga akhir Februari 2026.
“Dalam addendum perjanjian tanggal 13 Januari 2026, pihak pemenang lelang sempat menolak menandatangani. Setelah melalui proses negosiasi, disepakati perpanjangan kontrak sampai Februari 2026,” jelasnya.
Djati menegaskan bahwa Pasar Bitingan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Kudus.
Oleh karena itu, seluruh bentuk kerja sama terkait pengelolaan pasar sepenuhnya menjadi kewenangan Pemkab Kudus.
Ia juga memastikan bahwa aspirasi pedagang akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut dalam pengambilan kebijakan ke depan. (gal/him)
Editor : Abdul Rochim