Tunggakan Retribusi Pasar Kudus Tembus Rp7,6 Miliar, Disdag Beri Diskon 14 Persen


KUDUS – Tunggakan retribusi pelayanan pasar di Kabupaten Kudus masih cukup besar. Hingga September 2026, piutang retribusi yang belum tertagih mencapai sekitar Rp7,61 miliar.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kudus Agus Sumarsono mengatakan, piutang tersebut merupakan akumulasi tunggakan sejak 2016 hingga 2025. Nilainya mencapai Rp 8.352.944.681.
Sepanjang 2026, pedagang telah membayar tunggakan sebesar Rp 739.462.685. Dengan demikian, sisa piutang per September 2026 tercatat Rp 7.613.481.996.
Baca Juga: Alami Krisis Air Bersih, Warga Karangampel Kudus Harus Mandi di Garunglor
“Karena kondisi perekonomian saat ini masih tidak stabil lalu adanya piutang retribusi pelayanan pasar yang belum terbayarkan tahun 2016 sampai sekarang,” kata Agus, kemarin (30/9).
Besarnya tunggakan tersebut turut menjadi salah satu kendala pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar. Hingga Agustus 2026, realisasi PAD Dinas Perdagangan baru mencapai 45,58 persen.
Dari target sebesar Rp 16,378 miliar, pendapatan yang sudah terealisasi baru sekitar Rp 7,5 miliar.
Agus menyebut kondisi ekonomi pedagang yang belum stabil menjadi salah satu faktor rendahnya tingkat keberhasilan penagihan. Penurunan pendapatan membuat sebagian pedagang kesulitan melunasi kewajibannya.
“Karena kondisi pedagang saat ini pendapatannya menurun, jadi tingkat keberhasilan kami saat menagih itu masih rendah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong pedagang membayar retribusi, Dinas Perdagangan memberikan insentif melalui Kudus Great Sale 2026.
Selama September hingga Desember 2026, pedagang los dan kios mendapatkan diskon pembayaran retribusi sebesar 7 persen + 7 persen.


