JEPARA — Aparat kepolisian bergerak cepat menyusul kasus miras oplosan yang menewaskan tujuh warga.
Polres Jepara menggelar operasi penertiban besar-besaran pada 10–11 Februari di seluruh kecamatan.
Dalam dua hari razia, polisi menyita 2.707 botol minuman keras berbagai merek serta 2.769 liter miras oplosan tanpa label.
Langkah ini diambil sebagai respons atas insiden maut yang mengguncang masyarakat.
Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, mengatakan operasi melibatkan Kabag Ops, Satpol PP, hingga seluruh polsek jajaran.
Penertiban dilakukan lewat patroli, pemeriksaan lokasi yang dicurigai, hingga inspeksi langsung ke warung-warung yang diduga menjual miras ilegal.
“Kegiatan ini sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tidak berhenti pada penyitaan.
Setelah Operasi Pekat tuntas, seluruh barang bukti akan dimusnahkan.
Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera sekaligus perlindungan bagi masyarakat.
Dukungan juga datang dari unsur masyarakat, termasuk MUI dan FKUB Kabupaten Jepara, yang menyatakan komitmen bersama memberantas peredaran miras.
Sementara itu, proses hukum terus berjalan.
Polisi masih menunggu hasil resmi uji laboratorium terhadap sampel darah, urin, dan organ korban, termasuk hasil ekshumasi salah satu jenazah.
Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kandungan zat berbahaya yang menyebabkan kematian.
Hingga kini, total korban meninggal tercatat tujuh orang.
Dua hingga tiga korban lainnya masih menjalani perawatan intensif dan turut diperiksa secara medis.
Perkembangan terbaru juga mencatat korban dari Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara, yang masih dalam pendalaman.
Kapolres menegaskan para tersangka telah ditahan dan terancam pasal dengan pemberatan karena dampak yang ditimbulkan mengakibatkan korban jiwa.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Edy Marwoto menyebut peredaran miras sebagai penyakit masyarakat yang harus ditangani secara preventif dan berkelanjutan.
Tindak lanjut penanganan dibahas dalam rapat koordinasi daerah di Gedung Shima guna memperkuat tata kelola dan strategi penertiban ke depan. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim