JEPARA — Penyidikan kasus minuman keras jenis gingseng oplosan yang menewaskan enam orang terus berkembang.
Aparat kepolisian mengungkap, minuman tersebut diracik dengan takaran satu liter etanol dicampur sekitar sepuluh liter air mineral, sebelum kemudian ditambahkan bahan lain.
Selain alkohol dan air, campuran itu juga diberi tambahan susu kental manis, madu perasa, serta minuman berenergi berbagai merek.
Kombinasi inilah yang diduga memperparah dampak racikan terhadap tubuh para korban.
Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto menyampaikan, proses peracikan dilakukan langsung oleh tersangka MR alias Pongi di tempat usahanya, Cafe Melisa Karaoke, Desa Suwawal Timur, Kecamatan Pakis Aji.
Campuran tersebut diproduksi di lokasi lalu dijual kepada pembeli dalam beberapa bentuk.
Sebagian disajikan sebagai minuman yang dikenal dengan sebutan “es moni”, sebagian lain diracik per gelas dengan tambahan bahan pelengkap.
Kemudian dikemas menggunakan botol plastik ukuran 1,5 liter atau langsung diminum di tempat.
Dari penggerebekan lokasi, polisi menyita dua jerigen berkapasitas 20 liter berisi bahan cairan, dua galon air mineral, serta sejumlah peralatan.
Seperti corong dan alat takar yang digunakan untuk mencampur.
Kapolres menegaskan, meskipun etanol dan bahan tambahan lain secara terpisah dapat diperjualbelikan, tindakan mencampur dengan komposisi tidak sesuai standar kesehatan menjadikan produk tersebut berbahaya.
Perbuatan itu dinilai melanggar aturan di bidang kesehatan, perlindungan konsumen, serta ketentuan pidana.
Minuman tersebut dijual dengan motif ekonomi.
Tersangka meracik sesuai pesanan, lalu menyerahkan kepada pembeli untuk dibawa pulang atau dikonsumsi di lokasi.
Akibat konsumsi racikan itu, para korban mengalami gejala berat seperti sesak napas, muntah hebat, rasa panas di dada, gangguan penglihatan, hingga hilang kesadaran sebelum akhirnya meninggal dunia.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan kandungan pasti dalam campuran tersebut.
Sekaligus mendalami kemungkinan adanya perubahan takaran yang memperparah efeknya.
Dua korban lainnya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasatpol PP dan Damkar Jepara, Edy Marwoto, menyebut kasus ini sebagai peringatan keras bagi masyarakat.
Ia menekankan bahwa bahan yang tampak legal bisa berubah menjadi mematikan apabila diracik tanpa standar dan pengawasan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menghentikan peredaran minuman oplosan demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (fik/him)
Editor : Abdul Rochim