Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Tak Kunjung Menemukan Titik Temu, Korban Kebakaran Tempat Parkir PT. HWI Minta Bantuan Mediasi kepada Bupati Jepara

Fikri Thoharudin • Rabu, 4 Juni 2025 | 21:47 WIB
SOLID: Para perwakilan korban kebakaran parkiran kirimkan surat permohonan mediasi kepada Bupati di Setda Jepara Selasa (3/6) kemarin.
SOLID: Para perwakilan korban kebakaran parkiran kirimkan surat permohonan mediasi kepada Bupati di Setda Jepara Selasa (3/6) kemarin.

JEPARA - Penyelesaian kasus insiden kebakaran yang terjadi di parkiran Spyro tepatnya belakang PT HWI tak kunjung selesai.

Para korban merasa geram.

Mereka melalui perwakilan dan serikat, melayangkan surat permohonan bantuan penyelesaian kasus yang terjadi pada Senin (5/5) lalu tersebut kepada Bupati Jepara.

Sebagaimana diketahui, kerugian akibat peristiwa yang melalap habis area parkiran milik warga Desa Gemulung Kecamatan Pecangaan Semi tersebut, ditaksir hingga Rp 2,2 miliar.

Dengan jumlah kendaraan pekerja yang ludes terbakar mencapai 107 unit sepeda motor.

Kasus tak kunjung rampung meski pihak korban bersama pemilik atau pengelola parkir telah melakukan beberapa kali pertemuan.

Semuanya buntu.

Beberapa waktu lalu, para korban telah menggeruduk rumah pemilik parkir pada Senin (19/5) malam.

Disusul pada Sabtu (31/5) siang.

Namun hal itu pun tak kunjung membuahkan hasil.

Pemilik parkiran juga mengaku dirinya sebagai korban, dan masih menunggu putusan resmi atas hasil penyelidikan pihak kepolisian.

Untuk itu, Perwakilan Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) setempat, Darmadi menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan penyelesaian kasus yang secara khusus ditujukan kepada Bupati Jepara pada Selasa (3/6).

Pihaknya sebagai salah satu perwakilan dari seluruh pimpinan federasi serikat pekerja atau serikat buruh di PT HWI.

Terdiri dari federasi serikat pekerja PSPTSK KSPSI, FSPIP, KSPN, SPN, SBL dan para korban secara umum.

"Dalam kesempatan ini kami hendak menyampaikan permohonan bantuan, guna menyikapi tentang perkembangan dan peyelesaian kasus kebakaran kendaraan bermotor. Yang mana para korban ialah anggota kami dengan kerugian sejumlah 107 kendaraan," ungkapnya usai penyerahan surat permohonan.

Pihaknya menilai bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan arah penyelesaian, di mana kasus yang ada telah berjalan selama satu bulan.

"Para anggota kami, beberapa orang sudah mengalami kesulitan dalam berangkat dan pulang kerja. Karena belum memiliki kendaran pengganti dan ada yang sudah resign (keluar kerja)," terangnya.

Atas hal tersebut, permohonan mediasi dimaksudkan untuk membantu proses penyelesaian dan kejelasan kasus.

Terlebih upaya ganti kerugian terhadap para korban.

Pada saat yang sama, Sekretaris PUK Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) setempat, David menyampaikan agenda tersebut bagian dari pendampingan kepada para korban.

Pihaknya juga sengaja menyampaikan tembusan kepada Gubernur Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Jepara, Kapolsek Pecangaan dan Pimpinan PT HWI agar hal tersebut menjadi perhatian bersama.

"5 Juni besok gelap sebulan setelah kejadian, tetapi korban masih kebingungan terkait ganti rugi. Mereka kesulitan mobilisasi, sampai ada yang rental motor sehari Rp 40 ribu demi bisa berangkat kerja," tegasnya.

Untuk itu, pihaknya juga berharap kasus dalam terselesaikan dalam waktu yang cepat.

"Pelayangan surat guna membantu dalam tindak lanjut penyelesaain kasus korban kebakaran, sampai saat ini tidak ada titik terang terkait ganti rugi para korban yg jumlahnya sekitar 107 unit kendaraan sepeda motor," imbuhnya.

Sebagaimana UU Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat hadir dan memfasilitasi.

"Agar masalah ini segera selesai dan para korban mendapatkan ganti rugi," singkatnya menutup pembahasan. (fik/amr)

Editor : Syaiful Amri
#jepara #mediasi #Kebakaran Parkir PT HWI #pt hwi #Bupati Jepara Witiarso Utomo