
JEPARA – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh, 60, dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp 1 miliar serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 147.557.000.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang digelar secara daring pada Kamis (29/10/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara mengatakan, tuntutan pidana tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
Apabila denda tidak dibayar, terdakwa menghadapi pidana kurungan pengganti selama 190 hari.
Selain itu, JPU menuntut pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 147.557.000 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika restitusi tidak dibayarkan, terdapat pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan, dan terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.



