Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Abi Jamroh di Jepara Dituntut 12 Tahun Penjara

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
TERDAKWA: Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, saat setelah menjadi sidang di PN Jepara pada Selasa (20/10), disambut sang istri. Ia kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online pada Kamis (29/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)
TERDAKWA: Abi Jamroh (60) terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Ponpes Al Anwar Mantingan Kecamatan Tahunan, saat setelah menjadi sidang di PN Jepara pada Selasa (20/10), disambut sang istri. Ia kembali menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar secara online pada Kamis (29/10). (FIKRI THOHARUDIN/RADAR PATI)

Advertisement

JEPARA – Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Anwar Mantingan, Kecamatan Tahunan, Abi Jamroh, 60, dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp 1 miliar serta pembayaran restitusi kepada korban sebesar Rp 147.557.000.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang digelar secara daring pada Kamis (29/10/2026).

Advertisement

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jepara Juniardi Windraswara mengatakan, tuntutan pidana tersebut sesuai dengan pasal yang didakwakan kepada terdakwa.

“Pidana pokok atau penjara yang kami tuntut 12 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Advertisement

Apabila denda tidak dibayar, terdakwa menghadapi pidana kurungan pengganti selama 190 hari.

Selain itu, JPU menuntut pembayaran restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 147.557.000 berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jika restitusi tidak dibayarkan, terdapat pidana kurungan pengganti selama enam bulan.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengapresiasi tuntutan jaksa. Menurutnya, tuntutan tersebut telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Alhamdulillah, tuntutannya maksimal sesuai dengan pasal yang didakwakan, dan terima kasih kepada JPU yang sudah memberikan keadilan bagi korban sesuai dengan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Abi Jamroh Sidang Pra Putusan di PN Jepara Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Soroti Keterangan Saksi

Abi Jamroh Sidang Pra Putusan di PN Jepara Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Soroti Keterangan Saksi

Abi Jamroh, 60, kembali menjalani sidang perkara dugaan kekerasan seksual di PN Jepara. Kuasa hukum korban menyoroti keterangan saksi dan berharap jaksa menuntut hukuman maksimal pada sidang 29 Oktober 2026.

LPSK Hitung Restitusi Korban Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh di Jepara hingga Rp 147,5 Juta

LPSK Hitung Restitusi Korban Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh di Jepara hingga Rp 147,5 Juta

LPSK menghitung restitusi korban kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Abi Jamroh mencapai Rp147,5 juta. Nilai tersebut lebih tinggi dari pengajuan korban Rp128,35 juta dan masih menunggu putusan inkrah.

Di Jepara, Ahli Forensik Nyatakan Foto Digital dalam Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh Asli

Di Jepara, Ahli Forensik Nyatakan Foto Digital dalam Kasus Kekerasan Seksual Abi Jamroh Asli

Ahli digital forensik Polda Jateng menyatakan foto dan screenshot dalam perkara dugaan kekerasan seksual Abi Jamroh asli. Sidang masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli di PN Jepara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer