
Pemilu yang berlangsung rutin tidak otomatis membuat masyarakat percaya kepada pihak yang dipilih.
Partai politik seharusnya menyalurkan aspirasi, merekrut pemimpin, dan menghubungkan masyarakat dengan negara.
Namun, korupsi, konflik internal, pelanggaran etik, dominasi elite, dan lemahnya kelembagaan justru membuat partai dipersepsikan sebagai bagian dari masalah demokrasi.
Krisis tersebut bukan sekadar persoalan citra, melainkan berkaitan dengan kemampuan partai menjalankan fungsi representasi secara bertanggung jawab.
Literatur menunjukkan bahwa kepercayaan publik dipengaruhi oleh integritas kader, akuntabilitas organisasi, kualitas hubungan dengan konstituen, serta responsivitas lembaga politik.
Meski demikian, berbagai penelitian belum sepenuhnya menjelaskan bagaimana faktor-faktor tersebut saling berinteraksi hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap partai.
Representasi yang Tidak Dirasakan Masyarakat
Data yang dihimpun Efriza (2019) menunjukkan bahwa pada 2012, sebanyak 52,6 persen responden tidak puas terhadap kinerja partai politik, sedangkan 30 persen menyatakan puas.
Sebanyak 51,4 persen tidak percaya partai memperjuangkan kepentingan rakyat, sementara 32,3 persen menyatakan percaya.
Survei yang dirujuk Efriza pada 2017 juga mencatat 95,6 persen responden mengaku tidak pernah berkomunikasi dengan DPR dan 95,2 persen tidak pernah mengikuti kegiatan reses.
Dalam survei Kompas pada tahun yang sama, 74,9 persen responden tidak puas terhadap upaya DPR memperjuangkan kepentingan rakyat.



