Hari Ini, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Vonis Sudewo, Jaksa Tuntut 8,5 Tahun Penjara


RADAR PATI – Sebanyak 1.610 personel gabungan disiapkan untuk mengamankan sidang vonis Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).
Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan massa pendukung Sudewo sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar pengadilan selama persidangan berlangsung.
Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengamanan disiapkan secara terencana dengan menerapkan sistem berlapis. Seluruh personel juga diminta menjalankan tugas secara profesional dan mengutamakan pendekatan persuasif.
“Polrestabes Semarang menyiapkan pengamanan secara terencana dan berlapis,” kata Riki dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, petugas harus mengedepankan sikap humanis serta tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi mengganggu keamanan.
Polisi, lanjut Riki, tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan hukum. Namun, penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu proses persidangan.
“Penyampaian aspirasi harus dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan, menghalangi akses, ataupun membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya, dikutip dari Antara.
Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang vonis tersebut menjadi agenda penting dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Sudewo, berkaitan dengan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sudewo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta, dengan pidana pengganti selama 100 hari apabila denda tidak dibayar.
Selain itu, Sudewo dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, tuntutan jaksa mencantumkan pidana pengganti selama tiga tahun penjara.
JPU turut meminta pencabutan hak Sudewo untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, terhitung sejak ia selesai menjalani pidana pokok.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sudewo terbukti bersalah berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, tuntutan tersebut belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan pemeriksaan perkara dan pertimbangan hukum dalam persidangan.
Sidang pada Rabu (21/10/2026) dijadwalkan menjadi momen penentuan putusan terhadap perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut. Pengamanan berlapis disiapkan agar proses persidangan berjalan aman, tertib, dan lancar. (*)



