Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tuntut Pembinaan, Bukan Penjara, Mahasiswa Udinus Ajukan Pledoi

Abdul Rochim
Penulis: Abdul Rochim❯
AKSI DEMO: Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) melempar bom molotov dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu. (JPRS/RADAR PATI)
AKSI DEMO: Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) melempar bom molotov dalam unjuk rasa beberapa waktu lalu. (JPRS/RADAR PATI)

SEMARANG – Dua mahasiswa Udinus Semarang yang terlibat pelemparan bom molotov saat aksi demonstrasi di depan Polda Jawa Tengah pada Agustus 2025 mengajukan nota pembelaan (pledoi).


Advertisement

Kedua terdakwa, MHF dan AGF, sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 bulan penjara.

Mereka didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan kebakaran atau ledakan.

Melalui kuasa hukum mereka, Joko Susanto, para terdakwa meminta majelis hakim tidak menjatuhkan pidana penjara.

Advertisement

Pihaknya beralasan, aksi pelemparan molotov tersebut tidak menimbulkan kerugian nyata.

“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa molotov tidak menimbulkan dampak berarti. Api padam kurang dari satu menit, tidak ada korban luka maupun jiwa, serta tidak terjadi kerusakan fasilitas yang signifikan.

Prinsip kemanfaatan hukum harus dipertimbangkan,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/2/2026).

Advertisement

Kuasa hukum juga menyoroti kondisi salah satu terdakwa berinisial H yang disebut memiliki spektrum autisme/ADHD.

Menurutnya, kliennya membutuhkan penanganan medis dan rehabilitasi sosial, bukan hukuman penjara.

Ia mengungkapkan adanya surat keterangan dari RS Bhayangkara yang merekomendasikan observasi lanjutan dan perawatan di rumah sakit jiwa.

Lingkungan lapas dinilai tidak kondusif bagi penyandang autisme/ADHD karena berpotensi memicu tekanan mental serius.

“Penjara dengan kondisi keras dan penuh tekanan sosial berisiko memperburuk kondisi psikologisnya. Negara seharusnya hadir untuk memulihkan, bukan memperparah,” tegasnya.

Selain itu, H juga disebut sebagai korban pengaruh lingkungan pergaulan.

Kuasa hukum menilai terdakwa dimanfaatkan oleh pihak lain karena kondisi pribadinya.

Menurut Joko, kedua mahasiswa tersebut masih memiliki masa depan panjang sebagai generasi penerus bangsa.

Pemenjaraan dinilai dapat merusak potensi mereka tanpa memberi dampak positif bagi masyarakat.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif dan korektif dengan mengutamakan rehabilitasi medis serta pembinaan sosial.

“Kami berharap majelis hakim memberikan putusan yang bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara kemanusiaan. Pembinaan lebih tepat daripada pemenjaraan,” pungkasnya.

Advertisement

Artikel Terkait

Cara Efektif Menyusun Portofolio Magang Agar Langsung Dilirik Perusahaan

Cara Efektif Menyusun Portofolio Magang Agar Langsung Dilirik Perusahaan

Memasuki dunia kerja melalui program magang menjadi salah satu langkah penting bagi mahasiswa dan lulusan baru untuk memperoleh pengalaman profesional.

Proyek Timbunan Sekolah Rakyat Blora Senilai Rp 12,63 Miliar Diadukan ke Polda Jateng

Proyek Timbunan Sekolah Rakyat Blora Senilai Rp 12,63 Miliar Diadukan ke Polda Jateng

Proyek penyiapan lahan Sekolah Rakyat Blora senilai Rp 12,63 miliar diadukan ke Polda Jateng terkait dugaan penggunaan material tambang di luar wilayah izin. PUPR menyebut dokumen izin telah diperiksa.

Rumah Dilempari Telur, Bos Koperasi Sunarwi di Pati Lapor Polda Jateng

Rumah Dilempari Telur, Bos Koperasi Sunarwi di Pati Lapor Polda Jateng

Polda Jateng mengolah TKP rumah Sunarwi di Desa Ngemplak Kidul, Pati, usai pelemparan telur saat aksi nasabah KSP Sinom Perdopo. Empat saksi diperiksa, sementara laporan dana nasabah mencapai Rp4,23 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer