Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Perang Sarung Maut di Grobogan

Abdul Rochim • Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:18 WIB

 RUANG JENAZAH: Situasi ruang jenazah RSUD dr Soedjati Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)
RUANG JENAZAH: Situasi ruang jenazah RSUD dr Soedjati Purwodadi. (INTAN MAYLANI SABRINA/RADAR PATI)

GROBOGAN – Penanganan kasus perang sarung yang merenggut nyawa ZMR (16), warga Desa Termas, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, memasuki babak baru.

Keluarga korban akhirnya mendapatkan kepastian setelah kepolisian menetapkan tersangka dalam peristiwa tersebut.

Polres Grobogan secara resmi menetapkan FM (13) sebagai tersangka.

Remaja tersebut merupakan satu dari enam anak yang sebelumnya diamankan penyidik pascainsiden berdarah itu.

Peristiwa bermula pada Rabu (25/2) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban berpamitan keluar rumah setelah berbuka puasa, lalu terlibat perkelahian yang awalnya disebut sebagai perang sarung.

Aksi tersebut berujung fatal hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Bentrokan dipicu komunikasi melalui WhatsApp.

Dua kelompok remaja saling menantang dan sepakat bertemu di lapangan sepak bola Desa Termas, Karangrayung.

Di lokasi, duel disetujui berlangsung tiga lawan tiga. Sarung yang diikat digunakan sebagai alat saling pukul.

Namun situasi kemudian memanas dan perkelahian tak lagi sekadar permainan tradisional.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam pendalaman aparat kepolisian.

Proses hukum ditegaskan tetap berjalan sesuai ketentuan, termasuk penerapan mekanisme khusus dalam sistem peradilan anak.

Kasatreskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budianto, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada hari sebelumnya.

“Satu tersangka berinisial FM yang berusia 13 tahun,” ujarnya.

Karena masih berusia di bawah 14 tahun, FM tidak ditahan.

Penyidik hanya mewajibkan yang bersangkutan untuk menjalani wajib lapor sesuai aturan dalam sistem peradilan anak.

“Tersangka usia di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan, hanya dikenakan wajib lapor,” jelasnya.

Penetapan tersangka ini sejalan dengan harapan keluarga korban agar proses hukum tetap ditegakkan.

Ibu korban, Sari Wulan, menyatakan dirinya berusaha mengikhlaskan kepergian sang anak, namun tetap meminta keadilan ditegakkan.

“Untuk saya pribadi sebenarnya sudah mengikhlaskan. Namun saya minta proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Saya serahkan pada hukum yang terbaik,” tuturnya.

Ia mengaku sempat terpikir untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Meski demikian, menurutnya, efek jera tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

“Memang maunya damai, tapi kalau memang harus mendapat hukuman, yang penting ada efek jera,” pungkasnya. (int/lin)

Editor : Abdul Rochim
#perang sarung di Grobogan #grobogan #tersangka #perang sarung maut