Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

DLH Grobogan Usulkan Hutan Kota di Kalongan, Upaya Perluas RTH dan Dongkrak IKLH

Intan Maylani Sabrina • Senin, 16 Juni 2025 | 06:14 WIB

 

MENANAM: Penanaman pohon di RTH taman kota Kalongan belum lama ini. INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID
MENANAM: Penanaman pohon di RTH taman kota Kalongan belum lama ini. INTAN MAYLANI SABRINA/RADARPATI.ID

GROBOGAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan terus berupaya memperluas dan meningkatkan kualitas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan dan IKLH.

Salah satu langkah yang diambil tahun ini adalah pengusulan hutan kota di wilayah Desa Kalongan, Kecamatan Purwodadi.

Kepala DLH Grobogan, Mokamat, menjelaskan bahwa sejak beberapa tahun terakhir, Pemkab Grobogan telah mengusulkan beberapa titik untuk dijadikan RTH.

Baca Juga: Nyaris Roboh, Perbaikan Jembatan Panunggalan Pulokulon Dilakukan Tahun Ini

Antara lain di taman perbatasan Kabupaten Grobogan-Blora, taman lansia, dan kawasan hutan kota Nglejok.

"Untuk usulan rehabilitasi pada ketiganya memang belum didapat. Namun kami sudah mulai mengelola taman lansia dengan memberikan pembibitan dan menanam berbagai jenis pohon. Kegiatan pembersihan juga rutin dilakukan di lokasi tersebut," ujarnya.

Tahun ini, DLH mengajukan alternatif baru dengan mengusulkan hutan kota di Desa Kalongan Kecamatan Purwodadi.

Baca Juga: Kembangkan Koro Pedang untuk Dukung Ketahanan Pangan di

Lahan yang diusulkan memiliki luas 6.870 meter persegi, melebihi syarat minimal hutan kota seluas 2.500 meter persegi.

"Di lokasi tersebut juga telah ditanam 10 pohon beringin dan tujuh jenis tanaman seperti jati, mangga, akasia, beringin,bambu, mahoni  dan talok," jelasnya.

Diungkapkan, syarat pembuatan hutan kota minimal harus menanam 12 jenis tanaman.

Baca Juga: 3 Unit CCTV di Setda Rusak, Akibat Konektor dan Kabel Tidak Ada Bukti Signifikan

Sehingga setidaknya harus menambah lima jenis tanaman lagi di lokasi tersebut.

“Sedangkan syaratnya harus ada 12 jenis tanaman. Selain itu untuk luasan minimal hutan kota 2.500 meter persegi. Lokasi saat ini sudah memenuhi syarat,” imbuhnya.

Pengusulan hutan kota ini merupakan bagian dari upaya DLH dalam meningkatkan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: MIRIS! Ngaku Guru SMP malah Cabuli Anak-anak Korban Merasa Sakit saat Buang Air Kecil

Berdasarkan data terbaru, nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) mencapai 90,80, Indeks Kualitas Air (IKA) sebesar 52,58, dan Indeks Kualitas Lahan (IKL) sebesar 57,84. (Int)

Editor : Abdul Rochim
#Dinas Lingkungan Hidup #DLH #grobogan #IKLH #ruang terbuka hijau (RTH)