Tinggal Dua Tahun, Sekdes PNS di Grobogan Harus Tentukan Pilihan

GROBOGAN – Puluhan sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Grobogan bakal dihadapkan pada dua pilihan.
Mereka harus menentukan masa depan karier, tetap bertahan sebagai perangkat desa atau kembali melanjutkan karier sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Sekretaris Desa Tambirejo, Sarah, menjadi salah satu yang nantinya harus menentukan pilihan tersebut.
Ia masih memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun 65 tahun pada 2036.
Dengan aturan baru ini, keberlanjutan jabatannya sebagai sekdes akan bergantung pada pilihan yang diambil.
Sarah mengatakan, ketentuan tersebut menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh perangkat desa berstatus PNS.
Terlebih, mereka diberi batas waktu untuk menentukan pilihan sebelum masa transisi berakhir pada 2028.
“Kalau memilih tetap menjadi perangkat desa, berarti harus mengundurkan diri sebagai PNS.
Sebaliknya, kalau ingin tetap menjadi PNS, harus melepas jabatan sebagai perangkat desa,” ungkapnya.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.



