
GROBOGAN – Sebanyak 11 siswa Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) Lodestar di Kabupaten Grobogan diduga menjadi korban penipuan berkedok pemberangkatan kerja ke Jepang.
Pengembalian uang para siswa kini mulai berjalan setelah persoalan tersebut dimediasi dengan melibatkan pengacara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Teguh Harjokusumo, mengatakan pihaknya menerima aduan masyarakat melalui WhatsApp pada Kamis (8/10).
Aduan yang disampaikan seseorang bernama Farhan itu berkaitan dengan dugaan penipuan yang mencatut janji bekerja di Jepang.
Dalam laporan tersebut, Minali Ajib, warga Kecamatan Toroh, disebut sebagai pihak yang diduga terlibat.
Saat kejadian, para siswa yang dilaporkan terdampak diketahui sedang mengikuti pelatihan di LPKS Lodestar.
“Setelah menerima aduan, kami langsung menindaklanjuti dengan mencari data dan informasi terkait LPKS Lodestar,” kata Teguh berdasarkan laporan Bidang Hubungan Industrial dan Pembinaan Pelatihan Produktivitas Tenaga Kerja (HI dan P3TK) Disnakertrans Grobogan.
Menindaklanjuti aduan itu, Disnakertrans Grobogan melakukan penelusuran awal terhadap status kelembagaan Lodestar.
Hasilnya, lembaga tersebut diketahui belum terdaftar secara resmi dan masih dalam proses pengurusan perizinan.
Lodestar juga tercatat baru satu kali berkonsultasi dengan Disnakertrans Grobogan.
Petugas kemudian mendatangi LPKS Lodestar pada Rabu (14/10) untuk melakukan monitoring sekaligus meminta klarifikasi mengenai laporan yang diterima.
Berdasarkan keterangan pihak Lodestar, dugaan penipuan dilakukan oleh Minali Ajib yang mengaku sebagai bagian dari LPK SO.
Sebanyak 11 siswa disebut terdampak dalam persoalan tersebut.
Pihak Lodestar, menurut keterangan yang diterima Disnakertrans, bersedia mengganti uang para siswa yang diduga dibawa oleh Minali Ajib.
Kesepakatan itu dibahas melalui proses mediasi dengan melibatkan pengacara.
Pengembalian uang kepada para siswa disebut telah berjalan.
Beberapa siswa dikabarkan sudah menerima penyelesaian, meski masih ada yang berharap tetap dapat diberangkatkan bekerja ke Jepang, bukan hanya memperoleh uang kembali.
Di sisi lain, Disnakertrans Grobogan mengambil langkah terhadap aktivitas Lodestar karena persoalan perizinannya belum tuntas.
Dinas tersebut melarang pemasangan banner serta pelaksanaan seluruh kegiatan pelatihan di lembaga itu.
Teguh mengatakan, pihaknya telah memeriksa dokumen yang dimiliki Lodestar dan memberikan konsultasi terkait persyaratan perizinan.
Pihak lembaga diminta segera menyelesaikan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Disnakertrans juga mendorong Lodestar menuntaskan kewajiban pengembalian uang sesuai kesepakatan mediasi.
Penyelesaian hak para siswa dan kepastian status perizinan lembaga menjadi dua hal yang perlu ditindaklanjuti. (*)




