Pembayaran PBB-P2 di Grobogan Makin Praktis, ASN Diminta Bayar Lebih Awal

GROBOGAN – Pemerintah Kabupaten Grobogan terus mendorong optimalisasi pembayaran pajak daerah melalui sistem non-tunai.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) untuk memperkuat akuntabilitas sekaligus transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Plt Kabid Pajak Daerah I BPPKAD Grobogan, Suwarni, mengatakan pembayaran PBB-P2 secara digital kini menjadi perhatian serius karena dinilai lebih praktis, cepat, dan memudahkan masyarakat.
Selain itu, ASN juga diharapkan bisa menjadi contoh dalam membangun budaya taat pajak.
“ASN harus menjadi teladan. Kalau ASN sudah tertib bayar pajak, masyarakat juga akan ikut terdorong membayar tepat waktu,” ujar Suwarni.
Dorongan pembayaran digital tersebut diperkuat melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Nomor 900.1.13.1/12/SETDA Tahun 2026 tentang “Peran PBB Sentral” Pembayaran PBB-P2 Serentak Secara Digital.
Melalui surat edaran itu, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, diminta segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas objek pajak yang dimiliki sesuai Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebelum jatuh tempo.
Suwarni menjelaskan, metode pembayaran yang diutamakan adalah melalui QRIS.
Wajib pajak cukup memindai QR code yang tertera pada SPPT, atau mengakses layanan tersebut melalui portal resmi SIPADA milik BPPKAD Grobogan.
Selain QRIS, pembayaran juga bisa dilakukan melalui mobile banking maupun e-wallet seperti Dana, OVO, GoPay, LinkAja hingga ShopeePay yang telah terintegrasi dengan sistem pembayaran pajak daerah.



