2 Versi Link Full Video Bilqis Banyuwangi, Ada 12 dan 27 Detik?

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Nama kreator konten asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut, mendadak menjadi perbincangan usai beredarnya narasi liar mengenai rekaman video bermuatan dewasa berdurasi 12 hingga 27 detik yang dikaitkan dengan dirinya.
Maraknya pencarian tautan serta isu liar di media sosial memantik respons tegas dari pihak keluarga.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners, pihak Bilqis melayangkan somasi terbuka bagi siapa saja yang menyimpan, mengunggah, maupun menyebarluaskan materi tersebut di jagat maya.
"Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra," tegas tim kuasa hukum.
Perkara dugaan penyebaran konten ilegal ini juga telah dibawa ke ranah pidana.
Tim hukum mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi dan Polsek Pesanggaran sejak 24 September 2026, dengan terlapor berinisial DG.
Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial Bintang sebagai tersangka. Pria tersebut kini menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak keluarga mengimbau warganet untuk berhenti berspekulasi, tidak ikut membagikan tautan bermasalah, serta menghormati privasi korban.
Masyarakat juga diingatkan agar bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat konsekuensi pidana akibat pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)



