BLORA - Polres Blora periksa pelaku penendang kucing di Lapangan Kridosono Blora. Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di kantor Polres Blora.
Sebelumnya beredar video berdurasi 11 detik. Dalam video tampak seorang wanita jalan-jalan di lapangan Kridosono.
Perempuan itu memakai kerudung hitam, baju merah, celana putih dan sepatu putih. Ia membawa kucing. Kucing itu ditali pada leher. Tali itu yang dipegangi si perempuan.
Saat si perempuan berjalan bersama kucing itu, tiba-tiba seorang pria melintas. Pria itu memakai topi kuning, kaos orange, memakai tas selempang. Bercelana sport abu-abu.
Sebelum tepat melintas di depan si perempuan dan kucing, pria itu sudah berbicara kera. "Tak saduk," begitu ucapnya.
Lalu seketika ia menendang kucing tersebut. Kucing itu pun langsung mengeong keras dan lari.
Menindaklanjuti hal itu, Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan pihaknya telah menindaklanjuti kejadian itu.
"Pagi ini (Senin 02 Februari) saya menindaklanjuti hal itu," bebernya.
Pihaknya pun meminta keterangan dengan memanggil pihak terkait. Yakni pemilik kucing dan terduga pelaku.
"Kamu mintai keterangan pemilik kucing dan terduga pelaku," tambahnya.
Ia menjelaskan saat ini proses pemeriksaan terus berlanjut dan penyelidikan terus dilakukan.
Sesuai KUHP terbaru, pelaku penganiayaan hewan diatur dalam Pasal 337, yang ancaman hukumannya ditingkatkan dari KUHP sebelumnya.
Pelaku penganiayaan hewan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 juta. (tos/him)
Editor : Abdul Rochim