RADAR PATI – Pemerintah resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Penandatanganan disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.
Baca Juga: Kalender 2027 Resmi: Ada 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama, Lebaran-Nyepi Bisa 10 Hari
Dalam ketetapan tersebut, pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Dengan demikian, terdapat total 26 hari yang ditetapkan sebagai hari libur nasional dan cuti bersama.
“Telah disepakati bahwa jumlah libur nasional tahun 2027 sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari.
Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari,” ujar Pratikno.
Daftar 18 Libur Nasional 2027
Berikut jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah:
-
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
-
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
-
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
-
Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
-
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
-
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
-
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
-
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
-
Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
-
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
-
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal
-
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
8 Hari Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama:
-
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
-
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
-
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
-
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
-
Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Ada Potensi Libur Panjang 10 Hari
Salah satu periode yang menarik perhatian dalam kalender 2027 adalah rangkaian libur pada Maret. Hari Suci Nyepi berdekatan dengan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Jika digabungkan dengan libur akhir pekan dan cuti bersama, masyarakat berpotensi mendapatkan rangkaian libur hingga 10 hari berturut-turut.
Rangkaian tersebut dimulai pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Maret 2027. Selanjutnya terdapat libur nasional Nyepi pada Senin, 8 Maret.
Cuti bersama dan libur Idulfitri kemudian berlangsung pada 9-12 Maret.
Setelah itu, masyarakat kembali memasuki akhir pekan pada 13-14 Maret sebelum ditutup dengan cuti bersama Idulfitri pada Senin, 15 Maret 2027.
Dengan susunan tersebut, periode Maret menjadi salah satu momentum yang dapat diperhitungkan masyarakat untuk merencanakan perjalanan maupun kegiatan keluarga.
Bagaimana Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja?
Pelaksanaan cuti bersama memiliki ketentuan yang berbeda bagi pekerja swasta dan ASN.
Bagi pekerja sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing perusahaan.
Sementara bagi ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah juga mengatur operasional unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat selama periode libur dan cuti bersama.
Instansi atau unit kerja yang memberikan pelayanan publik perlu menyusun jadwal penugasan agar layanan tetap berjalan.
Sektor yang termasuk dalam pelayanan vital antara lain rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta transportasi publik.
Dengan diterbitkannya SKB tersebut, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal libur nasional dan cuti bersama 2027 untuk menyusun agenda kerja, pendidikan, maupun perjalanan sejak jauh hari.(*)