RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penandatanganan keputusan bersama ini dilakukan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Daftar Lengkap! Kalender 2027 Beserta Daftar Tanggal Merah, dan Libur Sekolah?
Dokumen pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
"Telah disepakati bahwa jumlah libur nasional tahun 2027 sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari.
Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya.
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
Baca Juga: Siap-Siap Liburan! SKB 3 Menteri Libur Nasional 2027 Terbit, Ada 10 Hari Beruntun!
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah (1 Muharam)
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Potensi Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Hingga 10 Hari
Kalender tahun 2027 menampilkan momen unik dengan berdekatan berjalannya peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Penggabungan libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur berturut-turut hingga 10 hari.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari Sabtu (6/3/2027) dan Minggu (7/3/2027) untuk libur akhir pekan, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027), cuti bersama serta libur Idulfitri pada 9–12 Maret 2027, libur akhir pekan pada 13–14 Maret 2027, dan diakhiri cuti bersama Idulfitri pada Senin (15/3/2027).
Aturan Hak Cuti Pekerja dan Jaminan Pelayanan Publik
SKB 3 Menteri juga memuat aturan penting mengenai pelaksanaan libur dan cuti bersama di lingkungan kerja:
Ketentuan Hak Cuti Tahunan: Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat mengurangi sisa hak cuti tahunan sesuai kebijakan internal pimpinan perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasional Layanan Vital: Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menyusun jadwal penugasan piket pegawai. Sektor-sektor vital tersebut mencakup rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga transportasi publik. (*)
Editor : Zakarias Fariury