RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
Penandatanganan keputusan bersama ini dilaksanakan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Baca Juga: Anak Sekolah, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama Kalender 2027
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, serta disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
"Telah disepakati bahwa jumlah libur nasional pada tahun 2027 adalah 18 hari, yang mayoritas merupakan hari besar keagamaan.
Selain itu, penetapan cuti bersama berjumlah 8 hari. Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya.
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut rincian 18 hari libur nasional sepanjang tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Baca Juga: Daftar 6 Long Weekend Kalender 2027 Resmi SKB 3 Menteri. Ada 10 Hari Beruntun?
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah (1 Muharam)
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027
Rincian penetapan 8 hari cuti bersama meliputi:
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Potensi Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Hingga 10 Hari
Kalender tahun 2027 menampilkan momen khusus dengan berdekatan berjalannya peringatan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Penggabungan libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur berturut-turut hingga 10 hari.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari Sabtu (6/3/2027) dan Minggu (7/3/2027) sebagai libur akhir pekan, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027), cuti bersama serta libur Idulfitri pada 9–12 Maret 2027, libur akhir pekan pada 13–14 Maret 2027, dan diakhiri cuti bersama Idulfitri pada Senin (15/3/2027).
Aturan Hak Cuti Pekerja dan Jaminan Pelayanan Publik
SKB 3 Menteri juga memuat petunjuk teknis mengenai pelaksanaan libur dan cuti bersama di lingkungan kerja:
Ketentuan Hak Cuti Tahunan: Bagi pekerja di sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama bersifat mengurangi sisa hak cuti tahunan pekerja sesuai kebijakan internal pimpinan perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasional Layanan Vital: Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diwajibkan menyusun jadwal penugasan piket pegawai. Sektor-sektor vital tersebut mencakup rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga transportasi publik. (*)
Editor : Zakarias Fariury