RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan agenda Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah serta sektor swasta.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.
"Hasil kesepakatan menetapkan total libur nasional sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari.
Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya.
Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027
Berikut adalah rincian 18 hari libur nasional sepanjang tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri:
Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi
Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus
Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah (1 Muharam)
Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)
Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027
Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah
Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus
Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah
Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE
Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal
Potensi Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Hingga 10 Hari
Salah satu hal menarik dalam kalender 2027 adalah berdekatan jalannya peringatan Hari Suci Nyepi dengan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Penggabungan libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur berturut-turut hingga 10 hari.
Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari Sabtu (6/3/2027) untuk libur akhir pekan, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027), cuti bersama dan libur Idulfitri pada 9–12 Maret 2027, libur akhir pekan pada 13–14 Maret 2027, hingga ditutup cuti bersama Idulfitri pada Senin (15/3/2027).
Aturan Hak Cuti Pekerja dan Jaminan Pelayanan Publik
SKB 3 Menteri juga memuat sejumlah ketentuan teknis mengenai implementasi libur dan cuti bersama di lapangan:
Ketentuan Hak Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai kebijakan internal pimpinan perusahaan. Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Operasional Layanan Vital: Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menyusun jadwal penugasan piket. Sektor-sektor vital tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga perhubungan.
Editor : Zakarias Fariury