Anak Sekolah, Ini Jadwal Lengkap Libur Nasional-Cuti Bersama Kalender 2027

Zakarias Fariury • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 12:33 WIB
Ilustrasi Kalender
Ilustrasi Kalender

RADARPATI.JAWAPOS.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan agenda Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027 melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah serta sektor swasta.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan, dengan disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno.

"Hasil kesepakatan menetapkan total libur nasional sebanyak 18 hari yang mayoritas berlatar belakang keagamaan, serta cuti bersama sebanyak 8 hari.

Sehingga total keseluruhan mencapai 26 hari," ujar Menko PMK Pratikno dalam keterangannya.

Daftar 18 Hari Libur Nasional 2027

Berikut adalah rincian 18 hari libur nasional sepanjang tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri:

Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi

Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)

Rabu, 10 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

Kamis, 11 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus

Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)

Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional

Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

Senin, 17 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE

Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

Minggu, 6 Juni: Tahun Baru Islam 1449 Hijriah (1 Muharam)

Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI

Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Raya Natal)

Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Daftar 8 Hari Cuti Bersama 2027

Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Selasa, 9 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

Jumat, 12 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

Senin, 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah

Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus

Selasa, 18 Mei: Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah

Rabu, 19 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE

Jumat, 24 Desember: Hari Raya Natal

Potensi Libur Panjang Lebaran dan Nyepi Hingga 10 Hari

Salah satu hal menarik dalam kalender 2027 adalah berdekatan jalannya peringatan Hari Suci Nyepi dengan Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah. Penggabungan libur nasional, cuti bersama, dan libur akhir pekan memungkinkan masyarakat menikmati masa libur berturut-turut hingga 10 hari.

Rangkaian libur panjang tersebut dimulai dari Sabtu (6/3/2027) untuk libur akhir pekan, disusul Hari Suci Nyepi pada Senin (8/3/2027), cuti bersama dan libur Idulfitri pada 9–12 Maret 2027, libur akhir pekan pada 13–14 Maret 2027, hingga ditutup cuti bersama Idulfitri pada Senin (15/3/2027).

Aturan Hak Cuti Pekerja dan Jaminan Pelayanan Publik

SKB 3 Menteri juga memuat sejumlah ketentuan teknis mengenai implementasi libur dan cuti bersama di lapangan:

Ketentuan Hak Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama bagi pegawai swasta bersifat mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai kebijakan internal pimpinan perusahaan. Adapun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasional Layanan Vital: Unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta menyusun jadwal penugasan piket. Sektor-sektor vital tersebut meliputi rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, hingga perhubungan.

Editor : Zakarias Fariury
kalender 2027 libur nasional 2027 cuti Bersama 2027 tanggal merah 2027 download kalender 2027