RADARPATI.JAWAPOS.COM - Keberhasilan melatih Tim Nasional Indonesia meraih trofi FIFA ASEAN Cup 2026 usai membungkam Thailand via adu penalti 4-2 di SUGBK, Jakarta, Senin (5/10/2026), makin mengukuhkan posisi John Herdman.
Juru taktik berusia 51 tahun asal Inggris yang baru menjabat sekitar 10 bulan itu sukses mempersembahkan gelar bergengsi bagi publik sepak bola Tanah Air.
Baca Juga: Jadwal FIFA Matchday Timnas Indonesia di November 2026
Seiring pencapaian manis tersebut, sorotan publik kini tertuju pada rincian nilai kontrak serta estimasi gaji yang diterima Herdman bersama PSSI.
Estimasi Nilai Kontrak dan Gaji John Herdman
Berdasarkan laporan media Kanada seperti canadiansoccerdaily.com, Waking The Red, serta unggahan jurnalis sepak bola Ben Steiner, PSSI memberikan tawaran gaji yang terbilang kompetitif untuk mendatangkan eks pelatih Timnas Kanada tersebut:
Gaji Bulanan: Sekitar USD 40.000 (setara Rp 670 juta per bulan).
Pendapatan Tahunan: Diperkirakan mencapai Rp 8 miliar per tahun.
Baca Juga: Daftar Tim, Format dan Jadwal Lengkap Piala Asia 2027
Kontrak Awal (2 Tahun): Bernilai total sekitar Rp 16,1 miliar.
Potensi Penuh (4 Tahun hingga 2030): Mencapai kisaran Rp 32,2 miliar.
Durasi Kontrak dan Manda Ganda
Kesepakatan antara PSSI dan Herdman mengusung skema kontrak 2+2 tahun (dua tahun masa jabatan awal dengan opsi perpanjangan dua tahun berikutnya hingga 2030).
Selain memimpin tim nasional senior menghadapi ajang internasional seperti Piala Asia 2027, Herdman juga mengemban amanat ganda untuk memegang kendali Timnas U-23 Indonesia guna menjaga kesinambungan regenerasi pemain muda.
Sinyal Bonus Skuad Garuda
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto yang hadir menyaksikan secara langsung laga final di SUGBK sempat memberikan tanggapan terkait bonus bagi para pemain.
Prabowo menyampaikan bahwa kebijakan mengenai nominal serta teknis pemberian bonus atas prestasi ini sepenuhnya menjadi wewenang Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, sebagai bentuk apresiasi atas perjuangan Skuad Garuda di panggung regional. (*)
Editor : Zakarias Fariury