Bantah Tuduhan Jual Istri, Kades Karanganyar Sebut Oknum DPRD Rembang Diduga Berzina

Ali Mahmudi • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 19:11 WIB
BERI KETERANGAN: SM Kades Karanganyar Kragan (baju putih) didampingi pengacaranya memenuhi panggilan klarifikasi unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang, Selasa (6/10).
BERI KETERANGAN: SM Kades Karanganyar Kragan (baju putih) didampingi pengacaranya memenuhi panggilan klarifikasi unit IV PPA Satreskrim Polres Rembang, Selasa (6/10).

REMBANG – Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang, berinisial SM membantah tuduhan menjual istrinya kepada WD, anggota Komisi B DPRD Rembang.

Tuduhan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilaporkan pihak WD disebut tidak benar.

Bantahan tersebut disampaikan penasihat hukum SM, Darmawan Budiharto, setelah mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Rembang, Selasa (6/10).

Baca Juga: Musim Hujan Jateng Diprediksi Mundur, Jepara dan Rembang Baru Hujan Pertengahan Desember

Dalam pemeriksaan tersebut, SM berstatus sebagai pelapor dugaan perzinaan dengan WD.

Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 11.00 hingga 14.00, dengan 23 pertanyaan.

"Kalau memang TPPO, dijual berapa, dibeli berapa? Logikanya, dijualnya di mana?," kata Darmawan menirukan jawaban kliennya.

Darmawan menegaskan, pihaknya justru melaporkan dugaan perzinaan yang diduga dilakukan WD dengan istri SM berinisial ZI.

"Laporan TPPO itu sama sekali tidak benar," tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum WD, Jalaludin, melaporkan dugaan TPPO ke Polres Rembang pada Jumat (2/10).

Laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengaku menemukan indikasi eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.

Laporan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta ketentuan dalam KUHP baru. Perkara tersebut kini ditangani Unit IV Polres Rembang.

Darmawan mengatakan, SM mengetahui adanya laporan tersebut dari media sosial, termasuk TikTok dan Facebook.

Dalam pemeriksaan, penyidik menggali sejumlah hal terkait laporan dugaan perzinaan, termasuk awal mula hubungan SM dengan WD.

Menurut Darmawan, hubungan SM dan WD sebelumnya bermula dari persoalan gadai mobil. Relasi tersebut kemudian berlanjut ke kerja sama permodalan pabrik kristal.

Kecurigaan SM terhadap hubungan istrinya dengan WD, lanjut Darmawan, muncul pada 4 Maret 2026.

Saat itu, SM menemukan kaos milik WD di dalam tas ZI. Selain itu, SM juga menemukan video serta percakapan WhatsApp di ponsel istrinya.

ZI kemudian disebut mengakui memiliki hubungan dengan WD sejak sekitar 19-20 Agustus 2025 hingga 3-4 Maret 2026.

Di sisi lain, WD membantah tuduhan dugaan perzinaan tersebut. Ia menyebut persoalan yang terjadi dengan SM berkaitan dengan sengketa bisnis.

Persoalan hukum antara kedua pihak kemudian berkembang. Pada Jumat (25/9), WD melaporkan balik SM ke Polres Rembang dengan tuduhan penipuan, penggelapan material, dan pemerasan.

Hingga kini, kedua pihak masih saling melaporkan dan membantah tuduhan masing-masing. Proses hukum di kepolisian masih berjalan. (ali)

Editor : Abdul Rochim
Kades Karanganyar Rembang dugaan TPPO Rembang dugaan perzinaan Rembang Polres Rembang Anggota DPRD Rembang