RADARPATI.JAWAPOS.COM – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsos dan PPKB) Kabupaten Rembang memastikan layanan pendampingan bagi anak korban kekerasan dapat segera dilakukan setelah menerima informasi mengenai keberadaan korban.
Plt Kepala Dinsos dan PPKB Rembang, Nurdin Fahrudi, mengatakan masyarakat tidak harus menunggu keluarga korban membuat laporan.
Informasi juga dapat disampaikan oleh pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.
Laporan dapat disampaikan melalui hotline Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Baca Juga: Pabrik Tas di Rembang Terbakar, Karyawan Berhamburan Keluar Gedung
Selain itu, masyarakat yang memiliki data identitas dan alamat korban dapat menyerahkannya kepada petugas agar proses penjangkauan segera dilakukan.
“Masyarakat tidak perlu ragu melapor ke hotline UPT PPA. Begitu ada data identitas dan alamat korban, tim kami siap langsung turun melakukan penjangkauan,” ujar Nurdin.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting karena keluarga korban terkadang menghadapi berbagai kendala ketika harus melaporkan kasus kekerasan.
Faktor psikologis, rasa malu, maupun persoalan internal keluarga dapat membuat proses pelaporan menjadi tidak mudah.
Karena itu, informasi dari masyarakat tetap dapat ditindaklanjuti selama data korban yang diberikan valid.
“Pelapor tidak harus dari pihak keluarga. Siapa pun yang memegang data korban bisa melapor, karena kadang keluarga ada rasa malu atau kendala internal,” katanya.
Penanganan Melibatkan Psikolog dan Tenaga Medis
Nurdin menyampaikan, hingga kini Dinsos dan PPKB Rembang belum menerima laporan resmi mengenai kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual tersebut.
Namun, apabila identitas maupun lokasi korban telah diterima, UPT PPA akan melakukan penjangkauan untuk memastikan kondisi dan kebutuhan korban.
Pendampingan selanjutnya dapat meliputi asesmen psikologis serta pemeriksaan kesehatan.
Apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, korban dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit.
“Pendampingannya lengkap, mulai dari pemeriksaan kesehatan, psikolog, hingga koordinasi dengan Unit PPA Kepolisian jika lanjut ke proses hukum,” jelas Nurdin.
Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan menimpa seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Rembang.
Korban diketahui sedang hamil dan kasusnya terungkap setelah keluarga membawanya menjalani pemeriksaan medis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial T di wilayah Kecamatan Sarang.
Kasus tersebut telah dilaporkan kepada Polres Rembang. Aparat kepolisian menyatakan proses hukum masih berjalan dan terduga pelaku tengah dicari.
Sementara itu, korban kini berada bersama keluarganya di Kecamatan Sale untuk mendapatkan pendampingan dan menjalani masa kehamilan.
Dinsos dan PPKB Rembang menegaskan layanan pendampingan tetap terbuka.
Masyarakat yang mengetahui keberadaan korban atau kasus kekerasan terhadap anak dapat menyampaikan informasi kepada UPT PPA agar korban segera mendapatkan perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan. (*)
Editor : Abdul Rochim