REMBANG – Perseteruan antara anggota Komisi B DPRD Rembang berinisial WD dan Kepala Desa Karanganyar, Kecamatan Kragan, berinisial SM kembali bergulir ke ranah hukum.
Kuasa hukum WD, Jalaludin, mendatangi Polres Rembang pada Jumat (2/10) sore untuk melaporkan SM atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan tersebut menjadi perkara hukum lanjutan setelah sebelumnya WD melaporkan SM dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Jalaludin mengatakan, dugaan TPPO muncul setelah pihaknya menemukan indikasi adanya eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.
“Dalam perkembangannya, kami menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang. Maka, ini kami laporkan,” ujar Jalaludin melalui siaran pers.
Menurut dia, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang menjadi dasar laporan tersebut.
Salah satu hal yang disebut menjadi perhatian adalah dugaan eksploitasi seseorang untuk kepentingan memperoleh keuntungan.
“Itu yang membuat kami membawanya ke ranah pidana perdagangan orang,” jelasnya.
Laporan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta ketentuan dalam KUHP baru.
Jalaludin menyebut laporan tersebut telah diterima Unit 4 Polres Rembang.
Mengenai penanganan perkara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Dia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Supaya klien kami bisa menemukan keadilan yang baik,” tuturnya.
Berawal dari Laporan Dugaan Perzinaan
Perseteruan antara WD dan SM sebelumnya mencuat setelah WD dilaporkan atas dugaan perzinaan sebagaimana Pasal 411 KUHP.
WD membantah tudingan tersebut dan menyebut persoalan yang terjadi berkaitan dengan sengketa bisnis.
Pada Jumat (25/9), WD kemudian melaporkan balik pihak terkait ke Polres Rembang.
Saat itu, laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan material, dan pemerasan.
Kini, perkara tersebut kembali berkembang setelah kuasa hukum WD mengajukan laporan baru dengan dugaan TPPO terhadap SM.
Hingga laporan ini dibuat, dugaan TPPO tersebut masih berupa laporan dari pihak WD dan proses penanganannya berada di kepolisian.
Penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum. (*)
Editor : Abdul Rochim