
REMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin mengambil cuti tahunan selama sepekan.
Selama pejabat definitif tidak masuk kerja, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang Drupodo ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.
Penugasan tersebut berlaku mulai 16 hingga 22 September 2026.
Drupodo menjalankan tugas sebagai Plh Sekda di samping jabatannya sebagai Kepala BPPKAD Rembang.
Baca Juga: Sekda Fahrudin Dimutasi, Pemkab Rembang Siapkan Jabatan Baru
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat perintah pelaksana harian nomor 100.3.5.2/0385/2026 yang ditetapkan Bupati Rembang Harno pada 16 September 2026.
Sementara surat pengantar penugasan bernomor 100.3.5.2/4245/2026 ditandatangani Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang Mardi pada tanggal yang sama.
Bupati Rembang Harno membenarkan Fahrudin sedang mengambil cuti tahunan.
Menurutnya, sesuai ketentuan, jabatan Sekda yang ditinggalkan sementara karena cuti perlu diisi pejabat pelaksana harian.
“Sekarang posisinya diisi Plh Sekda. Maksimal seminggu tadi. Plh Sekda diisi oleh Pak Drupodo,” kata Harno di hadapan jurnalis, Kamis (17/9).
Terpisah, Plt Kepala BKD Rembang Mardi menjelaskan, cuti tahunan merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN).
Selama menjalani cuti, Fahrudin tidak melaksanakan tugas kedinasan sehingga diperlukan pejabat yang menjalankan tugas harian Sekda.
“Setiap ASN berhak mengambil cuti tahunan. Ini Pak Sekda mengambil. Pak Sekda secara otomatis tidak melakukan pekerjaan.
Maka harus ditunjuk Plh Sekda,” jelas Mardi kepada Jawa Pos Radar Kudus.
Mardi menambahkan, kewenangan Plh Sekda terbatas pada pelaksanaan tugas rutin sehari-hari.
Pejabat yang ditunjuk sebagai Plh tidak diperkenankan mengambil kebijakan yang bersifat strategis.
Pekerjaan yang dapat dijalankan antara lain menangani surat masuk, memberikan disposisi, serta tugas administratif dan rutinitas pemerintahan lainnya.
Sementara itu, untuk kebijakan strategis, kewenangan tersebut tidak dapat dijalankan oleh Plh. Salah satu contohnya terkait posisi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Plh hanya membantu melaksanakan kegiatan harian yang kebetulan pejabat definitif tidak bisa melakukan karena cuti,” imbuhnya.
Dengan demikian, selama Fahrudin menjalani cuti hingga 22 September, Drupodo menjalankan fungsi harian Sekda tanpa mengambil kewenangan strategis yang melekat pada pejabat definitif. (noe)
Editor : Abdul Rochim