REMBANG - Proses seleksi terbuka calon kepala dinas di Pemerintah Kabupaten Rembang mendadak tersendat.
Hal ini terjadi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi akses ilegal pada akun Integrated Mutasi (I-Mut) milik Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin.
Akun tersebut diketahui berfungsi sebagai penghubung persetujuan Panitia Seleksi (Pansel) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Polisi Siapkan Dua Opsi Tempat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Remaja di Gandrirojo Rembang
Kejanggalan terungkap saat KPK menghubungi Fahrudin untuk mengonfirmasi tahapan seleksi.
Dari situ diketahui, akun I-Mut atas nama Sekda sudah menyetujui usulan calon kepala dinas, meski Fahrudin mengaku tidak pernah melakukan persetujuan tersebut.
“Saya tidak pernah memberikan persetujuan karena password akun tidak ada di tangan saya. Tapi saat dicek ke BKN, statusnya sudah disetujui atas nama akun saya,” ungkap Fahrudin.
Hasil pengecekan teknis menunjukkan aktivitas persetujuan diduga dilakukan melalui portal Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan dari perangkat pribadi Sekda.
Fahrudin juga mengaku sempat diminta melakukan persetujuan ulang menggunakan perangkat BKD, namun menolak karena khawatir menimbulkan masalah administrasi.
Setelah itu, akses akun I-Mut miliknya justru diblokir dan hingga kini belum dapat diakses kembali.
Ia juga membantah tudingan telah memberikan kata sandi kepada pihak lain.
Menurutnya, ia bahkan belum mengetahui adanya password baru terkait sistem e-karir.
Menanggapi hal ini, KPK menyarankan langkah lanjutan berupa pemeriksaan terhadap BKD oleh Inspektorat.
Dampak dari polemik ini langsung dirasakan enam calon kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tengah mengikuti seleksi.
Salah satu yang paling terancam adalah Camat Bulu, Mochamad Soleh.
Berdasarkan aturan, batas usia maksimal calon adalah 56 tahun saat pelantikan. Dengan tanggal lahir 5 Mei 1970, peluang Soleh bisa gugur jika rekomendasi ke BKN tak segera dikirim ulang.
Hingga Senin (4/5/2026), Pemkab Rembang belum mengirim ulang permohonan rekomendasi ke BKN.
Selain itu, muncul pula sorotan terkait perubahan komposisi Pansel.
Baca Juga: BKN Tolak Rekomendasi Enam Calon Kadinas di Rembang, Diduga Ada Pelanggaran
Awalnya seleksi melibatkan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), namun mendekati pelaksanaan beralih ke Universitas Sebelas Maret (UNS).
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Rembang belum memberikan tanggapan atas dugaan maladministrasi tersebut.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Inspektorat, Imung Tri Wijayanti, juga belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan. (ali)