REMBANG - Proses seleksi terbuka untuk enam posisi kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menemui babak baru yang menge jutkan.
Permohonan rekomendasi yang diajukan pekan lalu secara resmi dikembalikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke-pada Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Rembang.
Penolakan ini berakibat pada tertundanya pengumuman hasil akhir serta jadwal pelantikan peja-bat terpilih yang seharusnya sudah dilaksanakan sesuai jadwal awal.
Baca Juga: Pesan Ning Umi Laila saat Pengajian Peringatan Kartini di Rembang
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang bertindak sebagai Pejabat yang Berwenang (PyB), membenarkan kabar pe-ngembalian berkas tersebut.
Saat dikonfirmasi oleh Jawa Pos Radar Kudus pada Jumat, (1/5), Fahrudin menjelaskan bahwa hingga saat ini usulan 18 nama hasil seleksi tersebut belum
dikirimkan kembali ke pusat.
"Pihak pemerintah daerah masih menunggu arahan lebih lanjut untuk menentukan langkah. Penyebab utama penolakan dari berikutnya," ujarnya.
BKN disinyalir karena adanya prosedur yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis).
Data hasil Panitia Seleksi (Pansel) yang dikirimkan ke BKN diang-gap melompati tahapan krusial, yakni penyaringan atau filtrasi oleh Sekda selaku PyB.
"Karena tidak sesuai petunjuk teknis, sehingga data hasil pansel yang dikirim tidak melalui filter PyB," tegasnya.
Menyikapi kebuntuan adminis-trasi ini, Pemkab Rembang men yatakan akan segera meminta saran dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Langkah ini diambil guna me-mastikan proses pengajuan kem-bali nantinya telah memenuhi seluruh kriteria normatif agar pelantikan kepala dinas baru tidak terus terkatung-katung.
Terpisah, Kabid Mutasi pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembant Khotib saat dikonfirmasi perihal benar tida-knya rekom dikembalikan BKN, hanya menyebutkan tahapan masih berproses.
"Masih proses di BKN," ungkapnya. (ali/ali)
Editor : Abdul Rochim