REMBANG - Polres Rembang mengungkap kronologi lengkap kasus pembunuhan Dafa Maulana F, bocah asal Desa Tegalmulyo, Kecamatan Kragan.
Jasadnya ditemukan terkubur di Desa Gandrirojo, Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, menjelaskan kasus ini bermula saat ibu korban melapor ke Polsek Kragan pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 09.30.
Ia melaporkan anaknya hilang sejak Sabtu sebelumnya.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Tersangka Pembunuhan di Rembang Dihukum Berat
Pada hari yang sama sekitar pukul 14.00, teman-teman korban berinisiatif melakukan pencarian.
Sekitar pukul 16.00, mereka menemukan sepasang sandal yang diduga milik Dafa di sebuah lokasi mencurigakan.
Tak jauh dari sandal tersebut, terdapat gundukan tanah yang ditutupi ranting pohon jagung.
Dari dalam tanah tercium bau tidak sedap seperti bangkai, sehingga temuan itu langsung dilaporkan ke Polsek Sedan.
Petugas Polsek Sedan bersama jajaran Polres Rembang dan tim medis dari Puskesmas Sedan segera mendatangi lokasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan jasad yang kemudian teridentifikasi sebagai Dafa.
Jenazah korban lalu dibawa ke RSUD Rembang dan diautopsi dengan bantuan tim dari Karumkit Bhayangkara Semarang untuk mengetahui penyebab pasti kematian.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 14.00, hanya beberapa meter dari lokasi jenazah ditemukan.
Sebelum membunuh, pelaku mengajak korban minum minuman keras.
Setelah itu, korban dicekik, dijerat menggunakan tali sepatu, lalu dipukul dengan benda tumpul di bagian kepala hingga meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku menyembunyikan jasad korban.
Keesokan harinya, Minggu, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa cangkul untuk menguburkan jenazah.
Secara visual, polisi menemukan bekas jeratan tali di leher korban.
Namun hasil resmi autopsi masih menunggu laporan lengkap dari tim medis.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Tim Resmob Polres Rembang bersama Jatanras Polda Jawa Tengah langsung melakukan pengejaran.
Pelaku sempat terpantau di wilayah Lasem lalu bergerak ke arah timur menuju Juwana.
Tersangka kabur tanpa kendaraan pribadi dan menumpang truk serta kendaraan umum lainnya.
Sekitar pukul 04.00 dini hari, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berusaha melarikan diri.
Dalam pelariannya, pelaku juga menguasai sepeda motor milik korban yang kemudian digadaikan seharga sekitar Rp 4 juta.
Untuk menghilangkan jejak, warna motor yang semula merah diubah menjadi hitam.
Setelah penerima gadai mengetahui motor tersebut merupakan hasil tindak pidana, kendaraan itu diserahkan secara kooperatif kepada polisi dan kini menjadi barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku nekat membunuh karena terlilit banyak utang.
Polisi menyebut motif utama pembunuhan diduga karena faktor ekonomi.
Kini tersangka ditahan di Polres Rembang dan dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana dalam kasus tersebut. (noe/ali)