REMBANG – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangharjo, Kragan.
Keputusan ini tertuang dalam surat bernomor 1845/D.TWS/04/2026 yang diterbitkan pada Rabu (21/4).
Sanksi diberikan setelah BGN menerima laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Rembang tertanggal 21 April 2026.
Laporan tersebut menyebutkan adanya Dugaan Kejadian Menonjol (KM) berupa gangguan pencernaan pada sejumlah siswa SD Balongmulyo Kragan usai mengonsumsi susu dari program MBG.
Berdasarkan hasil tinjauan langsung ke lapangan, BGN menemukan bahwa SPPG Rembang Kragan Karangharjo belum memiliki infrastruktur, sarana prasarana, dan layout yang sesuai petunjuk teknis BGN.
Dengan kondisi tersebut, SPPG dinyatakan belum memenuhi standar kelayakan yang ditetapkan.
Selain menghentikan operasional, BGN melalui Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawasan juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran dana bantuan pemerintah untuk SPPG Karangharjo.
Baca Juga: HADUH! Puluhan Siswa SD di Kragan Rembang Diduga Keracunan Susu MBG, 17 Dirawat Inap
Kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran via Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan bahwa pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan apabila SPPG telah memenuhi seluruh persyaratan.
Pihak SPPG juga wajib menyerahkan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II dan dinyatakan selesai setelah proses verifikasi.
Surat pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Albertus Dony Dewantoro selaku Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, atas nama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN.
Tembusan surat dikirimkan kepada Kepala dan Wakil Kepala BGN, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, PPK Program MBG, Kepala KPPG Semarang, dan Tim Virtual Account.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kragan 2, dr. Arif Rahman Hakim, memberikan perkembangan terbaru terkait kondisi korban pada Rabu (22/4).
Dari total 22 pasien, (setelah revisi data dari sebelumnya 23 pasien), kini hanya tersisa satu pasien bernama Adifa yang masih menjalani perawatan intensif di Puskesmas.
"Kondisinya saat ini stabil, namun kami masih melakukan observasi lebih lanjut. Tekanan darahnya normal, hanya saja masih ada sedikit febris atau demam," ujar dr. Arif.
Terkait penyebab pasti keracunan, dr. Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan sampel sisa makanan dan muntahan pasien ke laboratorium untuk diuji.
Hasil resmi pengujian tersebut belum keluar dan diperkirakan akan disampaikan ke publik dalam dua atau tiga hari ke depan.
Hingga berita ini ditulis, Nur Faridatul Jauza selaku pimpinan Satuan Tugas Pelaksana (Kasatpel) SPPG Karangharjo belum memberikan keterangan terkait terbitnya surat pemberhentian dari BGN. (ali/him)
Editor : Abdul Rochim