REMBANG — PT Indo Seafood kembali menerima sanksi penghentian sementara operasional pengolahan tepung ikan untuk kedua kalinya.
Sanksi ini dijatuhkan setelah tim gabungan lintas instansi menemukan perusahaan belum menuntaskan perbaikan sistem pengelolaan limbah sesuai tenggat yang ditetapkan.
Tim gabungan yang dipimpin Direktorat Jenderal PSDKP KKP bersama DKP Provinsi Jawa Tengah dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (16/4/2026).
Baca Juga: Sosok Perempuan asal Rembang Ini Dikenal Multitalenta, Kuasai Panggung Budaya hingga Catwalk Modern
Pemeriksaan dilakukan di Unit Pengolahan Ikan (UPI) PT Indo Seafood di Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, untuk memverifikasi perbaikan sistem limbah.
Dalam evaluasi, tim mencatat sejumlah perbaikan yang telah dilakukan sejak awal April 2024.
Saluran limbah dari gedung pengolahan tepung ikan yang sebelumnya mengalir ke sungai kini telah dialihkan ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Selain itu, pipa pembuangan yang dulu langsung menuju laut telah ditutup permanen, dan area penampungan limbah cair dari mesin pompa telah dibersihkan serta dilengkapi saluran menuju sistem pengolahan.
Namun, pelanggaran utama masih ditemukan. Limbah cair dari pompa mesin pendingin (deodorizer) belum dialirkan ke IPAL.
Pihak manajemen PT Indo Seafood menyebut kendala tersebut terjadi karena penolakan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Sebagai solusi, perusahaan berencana mengganti sistem pendinginan air laut dengan sistem menara pendingin (cooling tower). Namun, hingga kini rencana tersebut belum terealisasi.
Atas temuan itu, pengawas perikanan menjatuhkan sanksi penghentian sementara seluruh aktivitas pengolahan tepung ikan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi pencemaran perairan yang lebih luas.
Perusahaan diberikan waktu 30 hari sejak 14 April 2026 untuk menyelesaikan perbaikan sistem pembuangan limbah deodorizer, serta diwajibkan melaporkan perkembangan secara berkala kepada instansi terkait.
Proses pemeriksaan ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh pejabat pengawas, General Manager PT Indo Seafood Nanang Alfian, serta saksi ahli.
DKP Provinsi Jawa Tengah juga menerbitkan surat peringatan tertulis sebagai bentuk teguran agar perusahaan segera mematuhi regulasi lingkungan.
Operasional perusahaan baru dapat kembali berjalan setelah seluruh temuan dinyatakan memenuhi standar teknis dan persyaratan hukum oleh tim pengawas.
Sebelumnya, sanksi serupa telah diberikan pada Maret lalu akibat sejumlah pelanggaran di UPI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Ika Himawan Affandi, membenarkan adanya pengawasan lanjutan oleh tim gabungan.
“Dulu kan dikasih waktu 30 hari. Hari ini hari ke 31 jadi diadakan pengawasan lagi apakah sudah sesuai atau belum,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Namun, terkait hasil pengawasan, ia menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan secara rinci.
“Gak boleh statement, diminta langsung tanya ke PSDKP saja,” pungkasnya. (ali/him)