REMBANG – Hingga mendekati penutupan pendaftaran seleksi terbuka (Selter) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), dua jabatan kepala dinas di lingkungan Pemkab Rembang masih belum memiliki pendaftar.
Posisi yang masih kosong yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).
Kabid Mutasi BKD Rembang, Khotib, menjelaskan pengumuman seleksi telah dibuka sejak 16 Maret 2026. Pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 31 Maret 2026 atau sehari setelah masa penutupan administrasi pada 30 Maret 2026.
Baca Juga: Michael Bambang Hartono Dikenang Berkontribusi pada Pembangunan dan Penghijauan Rembang
“Hingga Jumat (27/3) sudah ada 10 pendaftar yang mengikuti seleksi untuk enam jabatan yang dibuka,” ujarnya.
Enam posisi yang dilelang yakni BKD, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar).
Dari jumlah pendaftar yang ada, tiga pelamar memilih Dinpermades, tiga lainnya Dinsosppkb, dua pelamar Dindukcapil, dan dua pelamar BPBD.
Sementara posisi kepala BKD dan Dinbudpar masih belum diminati hingga akhir pekan lalu.
Menariknya, sejumlah camat turut meramaikan seleksi jabatan tinggi pratama tersebut.
Tiga camat yang telah mendaftar yakni Camat Sulang Arief Dwi Sulistiya, Camat Rembang Abdur Rouf, dan Camat Gunem Fajar Riza Dwi Sasongko.
Selain itu, sejumlah pejabat lain masih melengkapi berkas persyaratan.
Diperkirakan jumlah pendaftar akan bertambah pada hari terakhir, terutama dari pejabat setingkat sekretaris dinas, kepala bidang, kepala bagian, maupun pejabat fungsional.
Khotib menegaskan, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi.
Di antaranya telah menduduki jabatan eselon III minimal dua tahun atau jabatan fungsional ahli madya minimal dua tahun, serta memiliki pangkat minimal golongan IV A.
Selain itu, pengalaman kerja relevan minimal lima tahun menjadi salah satu poin penilaian penting oleh panitia seleksi.
Bagi PNS di lingkungan Pemkab Rembang, pendaftaran juga harus disertai rekomendasi dari Sekretaris Daerah.
Apabila jumlah pendaftar pada posisi tertentu belum memenuhi ketentuan minimal, masa pendaftaran berpotensi diperpanjang selama tujuh hari.
Editor : Abdul Rochim