REMBANG — Dugaan pencemaran laut di wilayah pesisir Kaliori semakin melebar. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang mengungkapkan bahwa tidak hanya satu perusahaan yang terlibat, namun ada dua pabrik pengolahan ikan lain yang kini masuk dalam pengawasan.
Sebelumnya, PT Indo Seafood telah lebih dulu dijatuhi sanksi penghentian sementara oleh PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kini, DLH Rembang memperluas pengawasan ke perusahaan lain yang beroperasi di kawasan yang sama, tepatnya di wilayah Banyudono.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Rembang: Pohon Bertumbangan, Atap TPI Tasikagung Beterbangan
Kepala DLH Rembang, Ika Hirmawan Handi, menyebut dua perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa adalah PT SMA dan PT SSI.
Ketiganya diketahui bergerak di sektor pengolahan hasil perikanan dan berada dalam satu klaster lokasi.
Dari hasil pemantauan di lapangan, dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perusahaan tersebut memiliki pola yang sama.
Meski secara administratif memiliki instalasi pengolahan, ditemukan indikasi limbah cair dibuang langsung ke laut tanpa melalui proses di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca Juga: Rawan Tawuran, Polisi Gencarkan Patroli Malam di Pati
DLH memastikan akan menindak kedua perusahaan tersebut sesuai tingkat pelanggaran.
Sanksi yang disiapkan pun kemungkinan serupa dengan yang diterapkan kepada PT Indo Seafood, yakni penghentian sementara operasional pada unit yang bermasalah.
“Indikasinya sama, ada limbah yang tidak melalui IPAL dan langsung dibuang ke laut. Tentu akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.
Editor : Admin