REMBANG - Pemerintah Kabupaten Rembang dan UNICEF memperkuat kerja sama untuk menghentikan perkawinan anak melalui program Safe and Friendly Environment for Children (SAFE4C).
Audiensi antara Bupati Rembang Harno dan Kepala Perwakilan UNICEF wilayah Jawa beserta delegasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah digelar di Kantor Bupati, Rabu (20/11), dan menghasilkan komitmen perkuatan program pencegahan nikah dini serta upaya pemutusan mata rantai kemiskinan.
UNICEF memberi apresiasi atas konsistensi Rembang dalam isu perlindungan anak sejak 2020.
Menurut Kepala Perwakilan UNICEF Jawa, Arie Rukmantara, model pencegahan pernikahan anak yang dijalankan Rembang dianggap sebagai best practice di tingkat provinsi dan berpotensi direplikasi secara nasional.
Arie menegaskan hubungan langsung antara penanggulangan perkawinan anak dan peningkatan kesejahteraan: jika anak-anak diberi kesempatan menyelesaikan pendidikan hingga tingkat menengah atas (SLTA) atau lebih, peluang keluarga keluar dari jebakan kemiskinan meningkat.
Dalam pertemuan itu UNICEF memaparkan strategi intervensi tiga level yang selama ini difokuskan:
Level desa — menghapus praktik sosial yang memaksa anak menikah dengan pendekatan perubahan norma dan kampanye kesadaran berbasis komunitas;
Ranah layanan kesehatan dan pendidikan — memastikan akses pemeriksaan kesehatan fisik/mental remaja serta edukasi kesehatan reproduksi yang ramah usia;
Ranah digital dan advokasi — melindungi remaja dari konten yang meromantisasi perkawinan dini dan memperkuat akses informasi preventif.
Arie menegaskan bahwa praktik menikahkan anak berusia 12–13 tahun secara paksa tidak dapat lagi dilindungi sebagai tradisi; ia masuk kategori kekerasan yang merugikan hak anak dan harus dihentikan.
Ia juga memuji langkah-langkah konkret Rembang dalam peningkatan kesejahteraan remaja (adolescent well-being), yang menurut UNICEF, bersama Kota Pekalongan menjadi wilayah pionir di Jawa Tengah.
Menanggapi dukungan UNICEF, Bupati Harno menegaskan komitmen Pemkab Rembang untuk memperluas sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat desa, tokoh agama, sekolah, dan keluarga.
“Fokus kami jelas: menjaga anak-anak agar tidak menikah dini dan memastikan mereka mendapatkan pendidikan minimal lulus SLTA. Ini ikhtiar kita bersama untuk masa depan Rembang,” katanya.
Rencana tindak lanjut yang diusulkan dan peluang implementasi:
Penguatan program berbasis desa: penyuluhan norma sosial melalui kader anak dan perempuan, modul adaptif budaya lokal, serta keterlibatan tokoh adat/agama untuk menolak nikah dini.
Pendidikan dan layanan ramah remaja: pelatihan guru dan tenaga medis agar mampu memberikan konseling, serta integrasi materi kesehatan reproduksi yang sesuai usia dalam kurikulum nonformal.
Sistem pengawasan dan rujukan: jalur pelaporan kasus perkawinan anak dan layanan perlindungan yang cepat (penanganan multipihak antara dinas, kepolisian anak, dan lembaga sosial).
Pengukuran dampak: indikator turunnya angka perkawinan anak, peningkatan angka partisipasi pendidikan tingkat SLTA, dan perbaikan indikator kesejahteraan ekonomi keluarga.
Catatan penting untuk keberlanjutan:
Para pengamat menilai bahwa keberhasilan program memerlukan pendanaan berkelanjutan, keterlibatan lintas sektoral (kesehatan, pendidikan, sosial, agama), serta data akurat untuk menargetkan intervensi.
Selain itu, perubahan norma butuh proses panjang kampanye jangka panjang dan pelibatan generasi muda menjadi kunci.
Dengan dukungan teknis dan advokasi UNICEF serta komitmen Pemkab, Rembang menempatkan pencegahan nikah dini sebagai salah satu prioritas pembangunan manusia.
Jika program SAFE4C berhasil memperbesar angka lulusan SLTA dan menekan angka pernikahan anak, dampaknya diperkirakan akan terasa dalam jangka menengah hingga panjang: peningkatan kapasitas individu, stabilitas ekonomi keluarga, dan masa depan yang lebih cerah bagi generasi muda Rembang. (*)
Editor : Alfian Dani