Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kasus BMT Harum Mandek: 5.000 Nasabah Menanti Kepastian, Aset Telah Diagunkan

Alfian Dani • Jumat, 21 November 2025 | 04:05 WIB
DISEGEL: Kantor BMT Harum disegel para nasabah yang kecewa karena pengelola tak bisa memberikan kejelasan uang yang mereka simpan.(ALI MAHMUDI/RADAR PATI)
DISEGEL: Kantor BMT Harum disegel para nasabah yang kecewa karena pengelola tak bisa memberikan kejelasan uang yang mereka simpan.(ALI MAHMUDI/RADAR PATI)

REMBANG — Nasib sekitar 5.000 nasabah BMT Harum Rembang masih menggantung setelah berbulan-bulan mereka kehilangan akses ke tabungan dan simpanan.

Kasus dugaan penggelapan dana pada koperasi syariah ini hingga kini belum beranjak dari tahap penyelidikan penyelidik menyatakan masih merumuskan konstruksi pasal dan mengumpulkan keterangan ahli sehingga belum ada tuntutan hukum lanjutan atau penyitaan yang jelas terhadap aset yang dapat segera dicairkan untuk mengganti nasabah.

KBO Reskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiyo, menyebut pihak penyidik telah memanggil ahli pidana dan ahli perbankan syariah untuk memperkuat penyelidikan.

“Kami sudah minta keterangan ahli pidana dan ahli perbankan syariah. Saat ini fokus kami menyusun laporan yang komprehensif dari seluruh keterangan korban,” ungkapnya.

Namun Widodo juga mengakui proses berjalan lambat termasuk karena beberapa saksi kunci dan pengurus BMT yang beberapa kali mangkir atau beralasan sakit saat dipanggil.

Kondisi keuangan BMT Harum makin memperumit penyelesaian, seluruh aset koperasi dilaporkan telah diagunkan ke bank sebagai jaminan pinjaman.

Akibatnya, tidak ada aset likuid yang mudah diambil alih untuk membayar klaim nasabah, sehingga upaya pemulihan dana melalui penjualan aset pun terhambat.

Nasabah yang terdampak mayoritas adalah kelompok rentan ibu rumah tangga dan pensiunan yang sangat tergantung pada dana simpanan mereka.

Tekanan sosial pun meningkat, beberapa langkah hukum telah dilancarkan secara kolektif, ratusan nasabah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Rembang menuntut hak atas simpanan mereka.

Namun proses perdata mengular dan, jika nantinya dimenangkan, eksekusi terhadap aset yang diagunkan tetap memerlukan proses hukum tambahan.

Pemerintah daerah dan Dinas Koperasi setempat berulang kali mendesak agar aset koperasi segera dilelang untuk mengganti nasabah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Rembang menegaskan bahwa mekanisme internal koBaca Juga: Suluk Maleman Edisi 167 : Manusia Bukan Sumber Kebenaranperasi termasuk keputusan untuk menjual aset harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sayangnya, RAT belum bisa digelar karena pengurus tidak kooperatif, sehingga prosedur korporasi tersebut menjadi jalan buntu.

Implikasi dan hambatan penyelesaian:

1. Hukum pidana vs perdata: Penyidikan pidana yang lambat menghambat penegakan tanggung jawab pidana; sementara proses perdata (gugatan nasabah) memerlukan waktu lama sebelum ada putusan yang dapat dieksekusi.

2. Aset diagunkan: Karena aset sudah dijaminkan ke bank, upaya pengembalian dana lewat pelelangan aset koperasi memerlukan koordinasi dengan kreditur perbankan dan keputusan pengadilan.

3. Kepatuhan pengurus: Ketidakkooperatifan pengurus (mangkir) memperlambat proses klarifikasi dan penyusunan bukti.

4. Kerentanan nasabah: Korban yang bergantung pada simpanan kecil berisiko kehilangan sumber pendapatan harian; kebutuhan mitigasi sosial mendesak.

Langkah yang sedang/harus diambil:

1. Percepatan penyelidikan: Polisi diharapkan segera menyelesaikan konstruksi pasal agar perkara naik ke penyidikan bila bukti mencukupi.

2. Koordinasi antar-lembaga: Dinas Koperasi, kejaksaan, pengadilan, dan bank kreditur perlu koordinasi untuk skenario penyitaan atau penyelesaian prioritas kepada nasabah.

3. Pembentukan tim bantu nasabah: Pemerintah daerah dapat memfasilitasi posko bantuan darurat (bantuan sosial sementara, pendampingan hukum gratis).

4. RAT darurat atau intervensi hukum: Bila pengurus tidak kooperatif, mekanisme hukum untuk menunjuk pengelola sementara atau kurator perlu dipertimbangkan agar RAT bisa dilaksanakan atau aset dikendalikan sementara.

5. Transparansi: Publik menuntut laporan berkala dari aparat penegak hukum dan Dinas Koperasi agar nasabah mendapat informasi jelas tentang proses hukum dan kemungkinan pemulihan dana.

Baca Juga: Bonjowi Kritik Keras UGM di Sidang Ijazah Jokowi: Tidak Siap, Dokumen Banyak yang Hilang

Sementara itu, nasabah dan pemerintah kabupaten terus mendesak percepatan langkah hukum dan administrasi.

Hingga ada keputusan hukum yang tegas atau mekanisme penyelesaian aset yang jelas, ratusan hingga ribuan warga tetap menunggu kepastian ekonomi dan keadilan.(*)

Editor : Alfian Dani
#BMT Harum Rembang #info rembang #rembang #berita jateng #bank rembang