Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemilik Outlet Miras di Rembang Masih Misterius, Satpol PP Hanya Didatangi Kuasa Hukum

Alfian Dani • Rabu, 19 November 2025 | 16:50 WIB
DIAMANKAN: Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono bersama anggota saat mendatangi outlet miras di Jalan Pemuda beberapa waktu lalu. (SATPOL PP REMBANG)
DIAMANKAN: Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono bersama anggota saat mendatangi outlet miras di Jalan Pemuda beberapa waktu lalu. (SATPOL PP REMBANG)

REMBANG – Misteri pemilik outlet minuman keras (miras) di Jalan Pemuda, Rembang, hingga kini belum juga terungkap.

Meski tempat usaha itu sudah digerebek Satpol PP bersama Polres Rembang pada Selasa (11/11), belum ada satu pun pihak yang diperiksa secara langsung oleh penegak perda tersebut.

Outlet yang sempat viral lantaran beroperasi 24 jam nonstop itu ternyata mengantongi izin sebagai restoran, namun kenyataannya menjual miras secara bebas dan bahkan dipromosikan secara agresif melalui platform online.

Aktivitas ini dinilai telah melanggar Peraturan Daerah tentang pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Rembang.

Kepala Seksi Penindakan Satpol PP Rembang, Karnen, menjelaskan bahwa proses penanganan kasus kini masih berada pada tahap pemberkasan internal.

Hingga saat ini, pihaknya baru dihubungi oleh orang yang mengaku sebagai kuasa hukum dari pihak outlet bukan oleh pemilik langsung.

“Kuasa hukumnya hanya menghubungi kami lewat telepon pada Jumat lalu.

Mereka menyampaikan akan datang Jumat depan untuk meminta fasilitasi pertemuan,” ungkap Karnen saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Pati, Selasa (18/11).

Menurutnya, melalui pertemuan tersebut diharapkan ada kejelasan mengenai siapa sebenarnya pemilik sekaligus penanggung jawab outlet miras yang tengah menjadi sorotan publik itu.

“Kami tunggu dulu kedatangan kuasa hukum. Dari situ baru akan jelas arahnya bagaimana. Setelah pertemuan, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” tambahnya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP juga menyebutkan bahwa identitas pemilik outlet hingga kini masih menjadi tanda tanya besar.

Baca Juga: Universitas Safin Pati Sukses Gelar Wisuda III, Lahirkan 224 Lulusan Unggul

Karena itu, penyusunan berkas kasus tetap didahulukan agar ketika pemeriksaan dilakukan, seluruh proses bisa berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan kendala.

Sebelum adanya pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum, Satpol PP sebenarnya berencana memanggil langsung pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Namun dengan munculnya perwakilan hukum, langkah berikutnya akan disesuaikan menunggu hasil komunikasi resmi.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena outlet tersebut berani menjual miras secara terang-terangan, mempromosikan penjualan 24 jam, tetapi tidak memiliki izin sesuai aturan.

Publik pun mendesak Pemkab Rembang untuk mengambil tindakan tegas agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (*)

Editor : Alfian Dani
#penggerebekan #satpolpp #rembang #Outlet Miras #Berita Hari Ini #penegakan perda