Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Ruko Penjual Miras Ilegal Digerebek, 890 Botol Disita, Pemkab Rembang Tegas Tegakkan Perda dan Jaga Marwah Kota Santri

Alfian Dani • Rabu, 12 November 2025 | 03:44 WIB

DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan puluhan ratusan botol berisi miras di ruko Jalan Pemuda Rembang kemarin.(WISNU AJI/RADAR PATI)
DISITA: Petugas Satpol PP mengamankan puluhan ratusan botol berisi miras di ruko Jalan Pemuda Rembang kemarin.(WISNU AJI/RADAR PATI)

Melayani Pembelian Online 24 Jam, Kini Harus Tutup Permanen

REMBANG – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang bersama aparat kepolisian.

Sebuah ruko di Jalan Pemuda, Rembang, yang nekat menjual minuman keras (miras) tanpa izin, digerebek tim gabungan Satpol PP dan Polres Rembang.

Hasilnya, sebanyak 890 botol miras berbagai merek disita dari lokasi. Ruko tersebut rupanya hanya mengantongi izin usaha restoran, namun dalam praktiknya menjual miras secara terbuka bahkan melayani order online 24 jam dengan promosi gencar di media sosial.

Kepala Satpol PP Rembang, Sulistiyono, menegaskan penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang viral di dunia maya.

“Kami bertindak cepat setelah menerima aduan lengkap dengan foto, video, dan daftar harga miras. Setelah kami cek, ternyata benar adanya,” ungkapnya.

Sebelum penggerebekan, tim sempat melakukan pemantauan dua hari berturut-turut. Setelah ruko kembali buka, petugas langsung turun bersama unsur Forkopimcam, DPMPTSP, dan DindagkopUKM.

Dari hasil pengecekan lintas dinas, tidak ditemukan izin penjualan miras. Izin yang tercantum di sistem OSS hanyalah izin restoran tanpa mencantumkan izin edar alkohol.

“Penjualan miras di atas 5 persen alkohol tanpa izin jelas melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019. Kami jalankan penegakan hukum secara persuasif, tapi tegas,” tambah Sulistiyono.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke markas Satpol PP untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dua penjaga ruko asal Blora juga telah dimintai keterangan. Sementara identitas pemilik masih dilacak oleh penyidik.

Ketua Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin, mengapresiasi langkah cepat Pemkab dalam menjaga wibawa aturan dan nilai kearifan lokal Rembang.

“Secara hukum menyalahi, secara budaya juga tidak pantas. Rembang dikenal sebagai kota santri, sehingga penjualan miras secara terbuka jelas bertentangan dengan semangat masyarakat religius,” tegasnya.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Rembang serius menegakkan perda dan melindungi moralitas masyarakat.

Aksi ini juga diharapkan menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar mematuhi perizinan dan menjaga etika usaha di kota yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan ini.

Editor : Alfian Dani
#Stop Miras #kota santri #Pemkab Rembang #Tegakkan Perda #satpol pp rembang