Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Alfamart di Rembang "Kehabisan Nafas": Perda Menghantam, Perizinan Jadi Batu Sandungan

Alfian Dani • Kamis, 2 Oktober 2025 | 08:14 WIB
BERI PERINGATAN: Satpol PP Rembang memberi peringatan terhadap minimarket berjejaring yang tak mengantongi izin.(SATPOL PP REMBANG UNTUK RADAR PATI)
BERI PERINGATAN: Satpol PP Rembang memberi peringatan terhadap minimarket berjejaring yang tak mengantongi izin.(SATPOL PP REMBANG UNTUK RADAR PATI)

Satpol PP Rembang Gelar Penertiban Minimarket Berjejaring

REMBANG – Dua gerai ritel berjejaring di Kabupaten Rembang mendadak menutup pintunya. Bukan karena sepi pembeli, melainkan karena jeratan aturan yang belum mereka tuntaskan.

Kasus ini kembali memunculkan perdebatan klasik: seberapa kuat Perda ditegakkan di hadapan kekuatan modal raksasa ritel modern?

Satpol PP Rembang pada Selasa (1/10) melakukan pengawasan ke dua toko yang berada di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, serta Desa Japerejo, Kecamatan Pamotan.

Hasilnya mencengangkan: kedua gerai diketahui belum mengantongi izin lengkap meski sudah beroperasi berbulan-bulan.

Kasatpol PP Rembang, Sulistiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan pagi hari, yang langsung ditindaklanjuti dengan pengawasan siang.

“Setelah ada peringatan, pihak Alfamart menyatakan siap menutup sementara hingga perizinan rampung,” ungkapnya.

Laporan pengawasan menunjukkan, Alfamart Japerejo mulai buka sejak 3 September 2025, sementara gerai Kemadu beroperasi sejak 19 Juni 2025.

Namun hingga kini, izin dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha belum juga rampung.

“Kami mendapat informasi langsung dari pusat bahwa prosesnya masih berjalan, tapi belum final,” terang Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP, Eko Prasetyo Widjanarko.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin ritel sebesar Alfamart bisa beroperasi tanpa izin lengkap?

Aduan warga pun semakin deras, menyebut gerai-gerai tersebut menyalahi aturan jam buka serta berpotensi mematikan warung kecil di sekitar.

Baca Juga: SOSOK Zulfia Firdaus Asal Grobogan Ungkap Pentingnya Lihai Bersosialiasi

Eko menambahkan, penutupan bisa ditempuh lewat dua jalur: penutupan paksa oleh Pemkab atau penutupan mandiri oleh pengelola toko.

Untuk menghindari benturan, Satpol PP mendorong opsi kedua.

Namun, pilihan itu tetap menimbulkan kesan kontroversial: apakah raksasa ritel mendapat kelonggaran yang tidak didapatkan usaha kecil?

Sementara itu, Pemkab Rembang menegaskan sudah ada surat edaran terkait aturan jam operasional toko modern.

“Jika izin belum rampung, sesuai SOP bisa dilakukan paksaan daerah berupa penutupan sementara,” pungkas Eko.

Kasus ini menjadi sinyal peringatan bagi pengelola ritel modern lainnya: modal besar tak otomatis membebaskan mereka dari jerat regulasi.

Dan bagi masyarakat Rembang, penutupan dua Alfamart ini bukan sekadar soal izin-tetapi soal keseimbangan antara bisnis raksasa dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil. (noe)

Editor : Alfian Dani
#ekonomi lokal #satpolpp #Perda #alfamart #rembang #perizinan #ritel modern