REMBANG – Di sebuah balai desa di Kecamatan Pamotan, Siti Aminah tampak gelisah. Sejak pagi ia sudah duduk di kursi tunggu, berharap segera bisa mengurus surat keterangan tanah.
Namun, pelayanan baru berjalan siang hari karena perangkat desa yang biasanya bertugas sudah lama mengundurkan diri.
“Kalau perangkat lengkap, urusan cepat selesai. Sekarang harus menunggu kepala desa atau Plt yang sibuk mengurus banyak hal sekaligus,” keluhnya.
Cerita Siti bukan satu-satunya. Banyak warga Rembang kini menghadapi kesulitan serupa.
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), ada 145 kursi perangkat desa kosong di seluruh kabupaten.
Angka itu setara dengan puluhan ribu warga yang terdampak pelayanan lambat.
Kenapa Banyak Kursi Kosong?
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, memaparkan alasan beragam di balik kekosongan ini.
“Ada yang meninggal dunia, habis masa jabatan, sakit, pindah domisili setelah menikah, ada pula yang mundur karena diterima jadi PNS atau PPPK,” ujarnya.
Salah satu contoh nyata datang dari Desa Ngroto, Kecamatan Pancur, di mana seorang perangkat desa mundur setelah menikah dengan warga Kudus dan pindah rumah.
Beban Bertambah, Layanan Terhambat
Kekosongan jabatan membuat perangkat desa yang tersisa bekerja lebih keras. Administrasi menumpuk, pelayanan tertunda. Kepala desa pun sering turun tangan langsung mengurus hal-hal teknis.
Slamet Riyadi, Kepala Desa di Kecamatan Kragan, mengaku kewalahan.
“Tidak semua tugas bisa dialihkan ke perangkat lain. Ada jabatan dengan wewenang khusus, sehingga kalau kosong ya harus ditangani sendiri. Beban jadi berat,” ungkapnya.
Moratorium Tunda Rekrutmen
Seharusnya, kekosongan bisa diisi pada 2024. Namun, kebijakan moratorium membuat perekrutan perangkat desa ditunda hingga 2025.
Warga pun harus bersabar dengan pelayanan seadanya.
Meski begitu, Nur Said memastikan rekrutmen akan dibuka tahun depan. Prosesnya mengikuti Peraturan Bupati (Perbup), mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran, seleksi, hingga pengangkatan. Normalnya, seluruh rangkaian bisa selesai dalam waktu satu bulan.
Akademisi Ingatkan Dampak Sosial
Akademisi Universitas Rembang, Dr. Tri Widodo, menilai kekosongan perangkat desa bukan hanya soal administrasi.
“Kalau pelayanan dasar tersendat, bisa menimbulkan keresahan sosial. Desa adalah ujung tombak pelayanan publik, jadi pengisian jabatan ini harus dipercepat dan dilakukan transparan,” katanya.
Harapan Warga
Meski repot, warga tetap berharap pelayanan desa segera membaik. Bagi mereka, perangkat desa bukan sekadar pejabat administratif, tapi penghubung utama dengan pemerintah.
“Kami cuma ingin urusan cepat selesai. Kalau perangkat lengkap, semua jadi lebih mudah,” tutur Siti Aminah lirih.
Kini, masyarakat menanti awal 2025, saat kursi-kursi kosong itu akhirnya bisa kembali terisi, dan pelayanan publik di desa berjalan lebih normal.(ade)
Editor : Alfian Dani