REMBANG – Kekosongan jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang semakin menjadi sorotan.
Hingga September 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) mencatat ada 145 kursi perangkat desa yang kosong. Jumlah ini terus bertambah dalam setahun terakhir.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintah Desa (P3D) Dinpermades Rembang, Moh Nur Said, mengatakan kekosongan jabatan disebabkan banyak faktor.
Mulai dari perangkat yang mengundurkan diri, meninggal dunia, habis masa jabatan, sakit, hingga alasan pribadi lain.
“Ada perangkat yang mundur karena pindah domisili setelah menikah, ada yang diterima sebagai PNS atau PPPK, ada juga yang mundur karena alasan kesehatan. Semua ini wajar, tapi tetap berdampak pada jalannya pemerintahan desa,” jelas Nur Said.
Contoh Kasus di Lapangan
Ia mencontohkan kasus di Desa Ngroto, Kecamatan Pancur. Seorang perangkat desa memilih mengundurkan diri setelah menikah dengan warga Kudus dan pindah domisili.
Kondisi ini membuat beban kerja perangkat lain bertambah karena harus menutup kekosongan jabatan sementara.
Situasi serupa terjadi di beberapa kecamatan lain. Ada perangkat desa yang mundur karena diterima sebagai pegawai negeri, ada pula yang memilih mencari pekerjaan di luar kota.
Dampak Kekosongan Jabatan
Kekosongan perangkat desa tidak hanya berpengaruh pada administrasi, tapi juga pada pelayanan langsung kepada masyarakat.
Misalnya, proses pengurusan surat menyurat, pencatatan data kependudukan, hingga layanan sosial yang sering kali terhambat.
Siti Aminah, warga Desa Pamotan, mengeluhkan kondisi tersebut.
“Kalau mau urus surat kadang jadi lama, soalnya perangkatnya kosong. Jadi harus nunggu ditangani Plt atau kepala desa langsung,” ungkapnya.
Menurutnya, kehadiran perangkat desa yang lengkap sangat penting agar masyarakat tidak dirugikan.
Moratorium Jadi Kendala
Seharusnya, kekosongan perangkat desa bisa diisi pada 2024.
Namun, adanya moratorium akibat kebijakan tertentu membuat rekrutmen ditunda.
Kabar baiknya, tahun 2025 rekrutmen perangkat desa dipastikan dibuka kembali.
Proses pengisian perangkat desa diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Rembang.
Mekanismenya meliputi pembentukan panitia di tingkat desa, pengumuman lowongan, pendaftaran calon, seleksi, hingga pengangkatan.
Rata-rata, seluruh proses bisa selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
“Namun jadwal pastinya bergantung kesiapan masing-masing desa. Dinas hanya menerima laporan hasil pelaksanaan,” tambah Nur Said.
Solusi Sementara
Untuk sementara, kepala desa menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari perangkat yang ada agar pelayanan tetap berjalan.
Meski begitu, banyak kepala desa mengaku kewalahan karena beban kerja menjadi tidak seimbang.
Slamet Riyadi, Kepala Desa di Kecamatan Kragan, menyebut pengisian perangkat baru harus segera dilakukan.
“Kalau kursi kosong terlalu lama, yang bekerja jadi kewalahan. Tugas perangkat itu tidak bisa dibagi seenaknya, karena ada kewenangan khusus yang seharusnya dijalankan oleh jabatan tertentu,” tegasnya.
Harapan Akademisi dan Pemerhati Desa
Akademisi dari Universitas Rembang, Dr. Tri Widodo, menilai kekosongan perangkat desa bisa menimbulkan dampak sosial jika dibiarkan terlalu lama.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan publik. Kalau perangkatnya tidak lengkap, otomatis pelayanan ke masyarakat terganggu. Harus ada percepatan rekrutmen, jangan menunggu sampai masalah menumpuk,” ujarnya.
Menurutnya, Pemkab juga perlu memastikan proses rekrutmen 2025 berjalan transparan agar tidak menimbulkan polemik.
Harapan Masyarakat
Dengan adanya kepastian pengisian pada 2025, warga desa berharap pelayanan bisa kembali optimal.
Mereka juga berharap pemerintah daerah memperhatikan kesejahteraan perangkat desa agar mereka tidak mudah berpindah profesi.
Nur Said menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen mendampingi desa agar proses rekrutmen berjalan lancar.
“Kami ingin pengisian kursi kosong ini benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat. Perangkat desa adalah ujung tombak pembangunan, sehingga kualitasnya harus dijaga,” pungkasnya.(ade)
Editor : Alfian Dani