REMBANG – Satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Rembang memilih mengundurkan diri karena alasan kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih.
Pegawai yang mengundurkan diri tersebut adalah Pujiyono, SIP., yang sebelumnya menjabat sebagai Penyuluh Sosial Ahli Pertama di Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Keluarga Berencana (Dinsosppkb).
“Betul, ada satu orang yang mengundurkan diri. Dalam suratnya disebutkan alasan kondisi kesehatan yang semakin menurun, sehingga dikhawatirkan tidak bisa menjalankan tugas secara optimal,” ujar Ichwan saat dikonfirmasi pada Kamis (4/7).
Ia menambahkan, surat pengunduran diri sudah diterima BKD dan tinggal menunggu disposisi dari Bupati Rembang.
Setelah disetujui, proses penerbitan SK pemberhentian akan segera dilakukan.
“Setelah suratnya ada dan sudah didisposisi oleh Pak Bupati, serta disetujui, kami langsung proses SK pemberhentiannya,” lanjutnya.
Ichwan menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, PPPK yang mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa larangan mengikuti seleksi ASN selama dua tahun ke depan.
Sebelumnya, Kepala BKD Rembang, Arif Romadlon, menyampaikan bahwa total ada 1.216 PPPK yang resmi diangkat tahun ini.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 orang mengisi formasi guru, dua orang dari formasi kesehatan, dan 1.095 orang dari formasi teknis.
Proses pengangkatan sendiri dilakukan secara daring dan luring, dengan sekitar 500 orang hadir langsung dan sisanya mengikuti secara virtual.
Penetapan SK pengangkatan berlaku efektif mulai 1 Juli 2025, bersamaan dengan keluarnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Arif menyebut bahwa seharusnya penyerahan SK baru dijadwalkan Oktober mendatang. Namun, berkat komitmen Bupati Rembang, SK telah diserahkan lebih awal.
“Semuanya patut berterima kasih kepada Pak Bupati karena seharusnya SK diberikan Oktober, tapi beliau berkenan menyerahkan mulai 1 Juli,” pungkasnya. (noe/amr)
Editor : Syaiful Amri