Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Pemkab Rembang Lantik 1.216 PPPK, Absensi Kehadiran Akan jadi Penentu Perpanjangan Kontrak

Vachri Rinaldy Lutfipambudi • Rabu, 2 Juli 2025 | 19:44 WIB
SIAP BERTUGAS : Bupati Rembang Harno melantik PPPK di Pendapa Museum RA Kartini Selasa (1/7).
SIAP BERTUGAS : Bupati Rembang Harno melantik PPPK di Pendapa Museum RA Kartini Selasa (1/7).

REMBANG - 1.216 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilantik.

Mereka dikontrak dan dievaluasi per tahun.

Salah satu yang bisa menjadi bahan evaluasi adalah kehadiran kerja.

Penyerahan SK dilaksanakan di Pendapa Museum RA Kartini pada Selasa (1/7).

PPPK yang diangkat tahun ini, merupakan pegawai Non ASN yang mengikuti seleksi PPPK Tahap 1 tahun anggaran 2024.

Bupati Rembang Harno sudah mewanti-wanti mereka tentang kedisiplinan kerja.

"Kunci sukses termasuk disiplin. Maka disiplin adalah langkah awal," katanya.

Bagi Harno, pengangkatan para PPPK merupakan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah.

Sehingga, ia meminta PPPK bisa bekerja dan mendukung pelayanan publik di Kabupaten Rembang.

"Harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, berorientasi kepada pelayanan yang profesional," katanya.

Pengangkatan PPPK juga menjadi bagian komitmen Pemkab Rembang dalam memberikan kepastian status pegawai non ASN. Pihaknya membuka peluang kepada SDM untuk berkembang.

Para PPPK yang diangkat tahun ini diberikan kontrak 1 tahun dan akan dievaluasi setiap tahunnya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang Arif Romadhon menyampaikan, hal ini sesuai rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). "Sesuai rekomendasi dewan dievaluasi setiap tahun," katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKD Rembang Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menambahkan, masa kontrak 1 tahun itu juga telah dikonsultasikan kepada Kemenpan RB.

Terkait dengan evaluasi kinerja, Ichwan menjelaskan, hal ini menjadi kewenangan dari masing-masing atasan.

Apabila PPPK yang bersangkutan dinilai memilimi kinerja baik, maka kontrak bisa diperpanjang.

Disinggung soal teknis penilaian, diantaranya bisa mengacu Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Selain itu, dalam klausul perjanjian kerja juga telah diatur tentang kedisiplinan.

"Ketika ada seorang PPPK kehadirannya dalam satu tahun tidak hadir tanpa keterangan lebih 28 hari, itu langsung bisa diberhentikan. Tetapi tetap melalui pemeriksaan," katanya. (vah/amr)

 

 

Editor : Syaiful Amri
#pppk #asn #rembang #kontrak kerja #Bupati Rembang Harno #pegawai