REMBANG – Dugaan skandal perselingkuhan dua oknum aparatur sipil negara yang diberikan narasi ”mobil bergoyang” di sekitaran kantor Setda Rembang berbuntut panjang.
Jumat lalu akun facebook dilaporkan Polda Jateng, atas dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi eletronik (ITE).
Laporan ini dilayangkan seorang ASN yang menjabat sebagai Kabid, di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Rembang, Sumarni melalui kuasa hukumnya, Fatkhur Rahman.
Dalam keterangaan pers, Fatkhur Rahman, Advokat asal Pati melaporkan salah satu pengguna akun Facebook ke Direktorat Reserse Siber, Polda Jateng.
Sudah dilaporkan ke Polda pada hari Jumat lalu (13/6).
Sembari menunjukan tanda terima di tanggal yang sama.
Dalam laporan yang dilayangkan tersebut isinya melaporkan kasus penyebaran hoaks memuat informasi terkait dengan skandal mobil pejabat bergoyang, pejabat wanita dan staf mobil bergoyang yang tengah menjadi perbincangaan.
Di dalam isi berita juga terdapat video ilustrasi menggambarkan tentang sebuah peristiwa terjadinya skandal perselingkuhan yang dilakukan seseorang pejabat wanita dengan staf di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Rembang.
Dengan menggambarkan menggunakan ilustrasi seolah-olah berada di sekitar halaman atau parkiran gedung Balai Kartini Rembang.
”Selaku klien saya melihat Facebook. Ilustrastrasikan pejabat BPPKAD Kabupaten Rembang. Disitu ada identifikasi nama di plat nomor, berarti itu sudah mengarah salah satu nama seseorang pejabat. Terkait hal itu klien merasa dirugikan dan di cemarkan nama baiknya melalui media sosial,” kata Fatkhur Rahman memberikan keterangan kepada awak media kemarin (16/6).
Peristiwa ini dianggap penyebaran hoaks.
Yang diatur dalam undang-undeng ITE, nomor 1 tahun 2024, atas perubahan UU Nomor 9 tahun 2016.
”Ancaman pasal yang diterapkan, karena dugaan penyebaran berita hoax maka diatur pasal 28, ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.
Ia menyampaikan pertama berita hoax yang dimuat di media sosial.
Kedua menempuh jalur hukum.
Dan pada tanggal 13 Juni 2025, hari Jumat sudah melaporkan secara resmi akun terssebut ke Direktorat Reserse Syber Polda Jateng.
Dan pertimbangaan melaporkan kasus ini ke Polda Jateng, sebab ada Direktorat Khusus Siber sehingga pekan lalu ke Semarang.
”Di laporkan salah satu postingan menyerang kehormatan. Bahwa di dalam Facebook seolah-olah digambarkan ada salah satu pejabat BPPKAD Kabupaten Rembang. Disitu ada gambar mobil bertuliskan Sumarni. Itu sudah mengarah salah satu nama,” imbuhnya.
Ia pun menegaskan terkait rumur menurutnya tidak benar.
Dan sarannya bagi yang melihat atau mengetahui informasi atau membuat informasi segera laporan.
”Rumor itu tidak benar. Dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan. Bagi orang yang tahu peristiwa itu silahkan lapor ke pihak-pihak berkepentingan. Di Setda, Inspektorat dan BKD siap. Jadi biar jelas. Jangan sampai berita ini diplintir, justru tidak baik,” tandasnya. (noe/amr)
Editor : Syaiful Amri