Setelah diumumkan pada rapat paripurna, mereka bisa langsung bekerja.
Diberitakan Jawa Pos Radar Kudus sebelumnya, saat ini DPRD Rembang telah sepakat membentuk pansus PPPK.
Anggota DPRD Rembang Puji Santoso menyampaikan, rencana keanggotaan akan diumumkan Kamis (8/5) saat rapat paripurna.
"Saat ini fraksi-fraksi baru mengusulkan nama-nama calon anggota pansus ke pimpinan DPRD," katanya.
Setelah diumunkan saat paripurna, Pansus DPRD akan bisa langsung bekerja. Durasi kerja pansus tidak ada batas waktu yang ditentukan.
Sebab, menurut Puji, proses penelitian dokumen memperlukan waktu yang cukup panjang.
"Mereka bisa bekerja tanpa ada waktu yang ditentukan. Mereka trkait penelitian penelaah semua dokumen kan butuh waktu yang cukup panjang," imbuhnya.
Hasil kerja pansus akan memunculkan rekomendasi kepada Bupati Rembang.
Termasuk memberikan gambaran tentang kempuan keuangan daerah.
"Nanti berusaha memberikan rekomendasi kekuatan finansial, kekuatan fiskal itu berapa nanti kami cek semuanya," katanya.
Langkah pembentukan pansus ini ditempuh karena adanya kekhawatiran seleksi PPPK yang sedang berjalan saat ini bisa berpotensi membebani keuangan daerah.
Dia Menambahkan, pengusulan formasi PPPK sejumlah 2.953 menimbulkan permasalahan yang perlu dikupas tuntas.
Hal ini dikarenakan prosentase belanja pegawai yang sudah mencapai 39,5 persen dari APBD.
Porsi belanja pegawai tersebut dinilai bertolak belakang dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mengamanahkan pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total belanja pemerintah daerah. (vah/amr)
Editor : Syaiful Amri