RADARPATI.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang mencatat sebanyak 221 Tenaga Harian Lepas (THL) tidak lolos seleksi administrasi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Para THL ini termasuk dalam daftar tenaga non-ASN yang sejak Februari 2025 tidak lagi menerima gaji atau honor, menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Keuangan Daerah pada 14 Februari 2025.
Jumlah tersebut belum mencakup Guru Tidak Tetap (GTT), Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta pegawai non-ASN yang bekerja di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), termasuk di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.
THL Terbanyak di Dinas Lingkungan Hidup
Berdasarkan data BKD, THL yang tidak lolos seleksi administrasi paling banyak berada di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan jumlah 43 orang.
Selanjutnya, Sekretariat Daerah (Setda) memiliki 29 orang, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dinlutkan) 26 orang, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM 23 orang, serta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) 15 orang.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya juga memiliki THL yang tidak memenuhi syarat administrasi seleksi PPPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) dengan 9 orang, Kantor Kecamatan Rembang dan Dinas Pertanian dan Pangan (Dintanpan) masing-masing 8 orang.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP), Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), serta Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) masing-masing mencatatkan 7 orang.
Adapun Dinas Kesehatan memiliki 6 orang THL yang tidak lolos, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masing-masing 5 orang.
Di instansi lainnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) mencatatkan 4 orang, sedangkan Dinas Perhubungan (Dinhub) dan Inspektorat masing-masing memiliki 3 orang.
Kemudian, BKD dan Kecamatan Kragan masing-masing mencatatkan 2 orang THL yang tidak lolos.
Sementara itu, beberapa instansi lainnya, seperti Bappeda, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), serta Kecamatan Sale, Kecamatan Sumber, Kecamatan Sedan, Kecamatan Sarang, Kecamatan Bulu, Kecamatan Sluke, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), masing-masing memiliki 1 THL yang tidak memenuhi persyaratan administrasi.
Kewenangan OPD dalam Pengangkatan THL
Kepala BKD Rembang, Arif Ramadan, menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengangkatan THL berada di masing-masing OPD.
Menurutnya, setiap OPD memiliki kebijakan sendiri dalam menentukan tenaga kerja yang dibutuhkan.
Sementara itu, Kepala BPPKAD Rembang, Fery Sumardi, mengungkapkan bahwa penghentian gaji bagi THL yang tidak lolos seleksi administrasi telah dipastikan sejak Februari 2025.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyampaikan nota dinas kepada Bupati Rembang melalui Sekretaris Daerah terkait kebijakan tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih menunggu tindak lanjut dari nota dinas yang telah diajukan. Hal ini bertujuan agar status penggajian atau honor tenaga non-ASN yang tidak memenuhi ketentuan di tahap pertama dan kedua dapat diputuskan dengan jelas,” ujarnya.
DLH Bantah Ada THL yang Tidak Lolos Administrasi
Di sisi lain, Kepala DLH Rembang, Ika Himawan Afandi, membantah bahwa ada THL di instansinya yang tidak lolos seleksi administrasi PPPK.
Menurutnya, seluruh tenaga kerja yang berada di bawah DLH telah memenuhi persyaratan seleksi administrasi.
Namun, ia mengakui adanya perubahan status tenaga kerja di sektor kebersihan pasar yang sebelumnya terdaftar di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM.
“Seiring perubahan aturan, tenaga kebersihan pasar kini berada di bawah naungan DLH,” jelasnya. (uri/him)
Editor : Abdul Rochim