REMBANG, RadarPati.Id – Ketua Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengendus adanya dugaan pemberian keterangan palsu terkait dengan masa kerja pegawai non ASN.
Saat ini sejumlah nama peserta seleksi telah dibatalkan kelulusannya.
Di sisi lain, para pembuat suat keterangan juga akan diperiksa.
Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Kudus, baru-baru ini DPRD Rembang menerima aduan terkait pengadaan PPPK.
Diantara masalahnya, adalah adanya tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang diduga memiliki masa kerja kurang dari dua tahun, namun dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Masa kerja minimal dua tahun di instansi pemerintahan ini, menjadi syarat agar tenaga Non ASN lolos seleksi administrasi.
Informasi yang diterima, para pegawai non ASN juga sudah mengajukan audiensi kepada DPRD.
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Daerah (Sekda) Rembang Fahrudin menjelaskan, masa kerja pegawai non ASN, bisa diketahui melalui surat tanggung jawab mutlak yang dikeluarkan masing-masing instansi.
”Apakah sudah memenuhi dua tahun atau tidak, syarat mutlaknya itu. Dua tahun atau tidak dan sudah tercatat di data BKN itu,” jelasnya.
Sehingga, apabila terjadi ketidakjujuran, tanggung jawab akan berada di masing-masing OPD.
Sebab, hal ini bisa diartikan sebagai pemberian keterangan palsu kepada Sekda, yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK.
”Karena yang namanya surat tanggung jawab mutlak ini bebannya bukan ada di saya. Kalau itu tidak benar (terjadi ketidakjujuran,Red) berarti memberikan keterangan palsu kepada saya,” jelasnya.
Fahrudin telah memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Hasilnya, ada beberapa peserta yang dinilai belum sesuai ketentuan.
Ditanya soal berapa jumlah pastinya, ia mengaku belum menerima laporan resmi.
”Kalau pemeriksaan inspektorat memang diyakini ada beberapa yang belum sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau jumlahnya kami belum tahu,” imbuhnya.
Ia menegaskan, bahwa cara tersebut memang salah.
Pihaknya pun sudah mengajukan pembatalan kelulusan.
”Saya mohon maaf kepada masyarakat ketika mendengar seperti ini. Kami selaku Ketua Panitia berupaya meluruskan persoalan ini,” jelasnya.
Fahrudin juga meminta kepada Inspektorat agar memeriksa pihak-pihak yang mengelurkan surat keterangan yang diduga bermasalah itu.
”Saya nanti minta, ternyata yang mengeluarkan-mengeluarkan surat itu ya, kami periksa. Karena terkait dengan integritas masing-masing ASN,” jelasnya. (ali/him)
Editor : Abdul Rochim