Blora Entertainment Feature Grobogan Jateng Jepara Khazanah Kudus Kuliner Life Style Muria Raya Nasional Olahraga Pati Pendidikan Rembang Sepakbola Wisata

Kabar Gembira! Urus Sertifikat Wakaf Masjid dan Musala di Rembang Kini Gratis, Begini Caranya!

Syaiful Amri • Jumat, 14 Februari 2025 | 00:05 WIB

 

DISERAHKAN: KH Ahmad Mustofa Bisri menunjukan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN didampingi kepala kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson.
DISERAHKAN: KH Ahmad Mustofa Bisri menunjukan sertifikat yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN didampingi kepala kantor Kemenag Rembang, Moh. Mukson.

REMBANG, RadarPati.id – Satgas Menawan Hati (Melayani dan Menangani Wakaf dengan Sepenuh Hati) digandeng Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rembang untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan menjemput bola, demi memastikan tanah wakaf memiliki legalitas yang kuat dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari.

“Kami akan menjemput bola dan turun ke lapangan untuk mendukung program ini, bersama dengan Satgas Menawan Hati. Hal ini bertujuan agar lebih banyak tanah wakaf yang bersertifikat dan memiliki kejelasan hukum, sehingga dapat digunakan dengan aman tanpa ada sengketa di masa depan,” kata Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Rembang, Farida Ristiyana.

Kemenag Rembang mendukung program Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN dalam menggratiskan sertifikasi tanah wakaf. Proses sertifikasi secara gratis ini akan dikawal Kemenag Rembang bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional, hingga sertifikat resmi diterbitkan untuk tanah wakaf yang bersangkutan.

Dengan demikian, tanah wakaf bisa lebih terjamin keabsahannya dan tidak rentan terhadap klaim dari pihak lain.

Sehubungan dengan program tersebut, Farida mengimbau kepada nazir masjid dan musala untuk segera mengurus sertifikasi tanah wakaf.

“Selagi gratis, silakan ajukan sertifikasi wakaf. Akan kami dampingi hingga terbit sertifikat,” kata Farida, menegaskan bahwa program ini merupakan kesempatan baik yang harus dimanfaatkan oleh masyarakat.

Selain itu, dengan adanya sertifikat ini, masjid dan musala bisa lebih mudah mendapatkan bantuan resmi dari pemerintah atau lembaga lain.

Program ini berlaku untuk masjid dan musala yang sama sekali belum diurus proses sertifikat wakafnya atau yang prosesnya baru berhenti di tahap ikrar wakaf.

Dengan begitu, masjid dan musala yang belum memiliki kepastian hukum terkait status tanahnya dapat segera mengurusnya tanpa biaya.

Hal ini penting agar tempat ibadah yang telah berdiri dapat terus digunakan secara berkelanjutan tanpa hambatan administrasi.

”Masih banyak proses yang berhenti di pembuatan akta ikrar wakaf, dan belum diajukan untuk sertifikasi tanah wakaf. Kami mohon segera untuk diajukan kepada kami agar proses sertifikasi bisa segera berjalan. Semakin cepat diajukan, semakin cepat pula kejelasan status tanah wakaf bisa didapatkan,” imbuh Farida, menekankan pentingnya langkah cepat dalam pengurusan dokumen wakaf guna menghindari masalah hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

Baca Juga: Zodiak Kamu Gemini? Coba Cek Ini Deh, Ini Kelebihan Zodiak Gemini yang Nggak Semua Orang Tahu

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, maka status masjid dan musala menjadi pasti secara hukum.

“Dengan terbitnya sertifikat tanah wakaf, maka akan mencegah potensi konflik dan sengketa. Tanah wakaf itu statusnya adalah milik Allah dan tidak bisa dibatalkan kembali,” imbuhnya, menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam pengelolaan aset wakaf.

Selain itu, dengan adanya dokumen resmi, tanah wakaf akan lebih mudah dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keagamaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kemenag RI telah menyerahkan 23.721 data masjid dan musala yang terdaftar dalam program ini.

Rinciannya, terdapat 14.073 masjid dan 9.648 musala yang masuk dalam data pengajuan sertifikasi tanah wakaf.

Diharapkan dengan adanya program ini, semakin banyak tempat ibadah yang memiliki kepastian hukum dan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umat dalam jangka panjang. (noe/amr)

Editor : Syaiful Amri
#sertifikat wakaf #rembang #Pemkab Rembang #Wakaf Masjid #musala #kemenag rembang