REMBANG, RADARPATI.ID - Seorang pria berinisial AK, warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan Polisi.
Pria berumur 34 tahun ini tak bisa berkutik setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu di dalam amplop.
“Kami amankan Jum'at (11/10) dini hari sekira pukul 00.30 WIB, setelah pantauan kami mendapati seorang dengan ciri-ciri sebagaimana informasi yang didapatkan dan kemudian kami geledah dan
ternyata benar tersangka membawa narkotika,” jelas Wakapolres Rembang Kompol M Fadhlan, saat Konferensi Pers di Mapolres Rembang kemarin.
Dari tangan pelaku polisi menemukan paket sabu-sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik lalu dimasukkan ke dalam amplop.
”Selain mengamankan BB berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan uang tunai Rp50 ribu, satu buah tutup botol air mineral yang terdapat dua lubang, satu buah Hp merk OPPO A9,” ujarnya.
Akibat ulahnya itu, AK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tahun maksimal 20 tahun. (noe/ali/amr/cori)
Editor : Syaiful Amri